Masih Adakah Tempat Aman Bagi Wanita di Transportasi Umum?

Masih Adakah Tempat Aman Bagi Wanita di Transportasi Umum?
Mahasiswa S1 Hubungan Masyarakat/Telkom University Cicilia Dwita Ningsih
0 Komentar

BARU-BARU ini warganet dihebohkan dengan video pelecehan seksual yang terjadi di salah satu gerbong kereta api. Setelah diselidiki, pelecehan tersebut terjadi di kereta Api Argo jurusan Solo-Jakarta. Mengutip dari Fimela.com, video itu diunggah pertama kali pada hari Minggu (19/6), oleh akun Twitter @Selasarabu yang kuat diduga sebagai korban dari pelecehan seksual tersebut. Video tersebut telah ramai di tonton lebih dari 2,2 kali, dikomentari oleh 3 ribu orang lebih, dan diretweet sebanyak 19 ribu kali, per Selasa (21/6).

Dari video tersebut, terlihat korban dan pelaku yang memang duduk bersebelahan. Namun tangan pelaku perlahan-lahan mencoba menyentuh paha korban dan merabanya. “Itu dia berulang kali kyk begitu, ku videoin juga. Sudah ku tegur tapi masih ttp dilakukan. Tapi aku sudah pindah kursi ya, Alhamdulillah sudah aman. Thanks to Bapak Kondektur Argo Lawu Mr Wisnu Dwi P. Rasa campur aduk eh, panik, panas dingin, takut, gabisa gerak,” tulis akun @Selasarabu.

Sebelum kasus ini, sebenarnya sudah marak terjadi kasus pelecehan seksual baik itu di kereta ataupun di tempat lain. Lalu apa saja hal yang bisa disebut pelecehan seksual? Bentuk-bentuk kejahatan seksual umumnya dilakukan dengan upaya memaksa keinginan salah satu pihak saja untuk merayu, mencolek, memeluk, meremas bagian tubuh, dan segala macam bentuk pelecehan lainnya hingga tujuan utamanya adalah melakukan persetubuhan paksa. Dari bentuk-bentuk kejahatan seksual adalah sebagai berikut: Pertama, Perkosaan. Perkosaan bisa dimaknai sebagai serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual, dalam serangan seksual itu ada upaya paksa, kekerasan, tekanan psikologis, penyalahgunaan kekuasaan atau mengambil kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan, dalam perkosaan terdapat unsur pemaksaan terhadap korban membuat pihak wanita merasa dirugikan.

Baca Juga:BIN dan Puskesmas Campaka Sisir Warga yang Belum DivaksinPolres Cianjur Amankan Belasan Pelaku Curanmor dan Puluhan Sepeda Motor

Kedua, Pelecehan Seksual. Pelecehan seksual ini adalah tindakan lewat sentuhan fisik atau nonfisik, yang sengaja atau berulang-ulang, atau hubungan fisik yang bersifat seksual bukan suka sama suka. Namun pelecehan seksual mengacu pada perbuatan yang oleh korbannya dirasa tidak menyenangkan, karena perbuatan tersebut bersifat intimidasi, menghinakan atau tidak menghargai dengan membuat seorang sebagai obyek pelampiasan seksual.

0 Komentar