“Kami sadarkan masyarakat agar patuhi prokes. Kalau ada yang tidak patuh, kami hadir berdasarkan Perda 5/2021, ada sanksi pelanggar dan Pergub 60/2020, di mana ada penerapan sanksi administratif bagi masyarakat yang melanggar,” tuturnya.
Teguran mulai dari lisan, tertulis, hukuman ringan, sedang dan berat. Meski demikian, pihaknya akan tetap mengedepankan cara yang humanis.
“Lainnya, kami juga siapkan cara bertindak bersama instansi terkait akan pengawasan dan penindakan baik ruang publik, pusat pertokoan, tempat pariwisata dan aset pemprov,” ucapnya. (*/nik)