Cianjurekspres.net – Puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil disita Satpol PP Kabupaten Cianjur dalam operasi yang dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor beberapa waktu lalu di wilayah Cianjur Utara dan Cianjur Kota.
“Jajaran Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, sudah melaksanakan operasi bersama terhadap peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Cianjur,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, Kamis (23/6).
Menurutnya, rokok ilegal tersebut diamankan dari tempat yang dilansir menjadi perdagangan rokok ilegal dan terbanyak di wilayah Cipanas. Dimana sebelumnya, ungkap Hendri, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan informasi.
Baca Juga:Warga Dua Desa di Cianjur Menantang Maut Lintasi Jembatan Gantung RusakSoal Anggaran Dana Cadangan Pilkada 2024, Begini Penjelasan BKAD Cianjur
“Kami melakukan operasi bersama dengan beberapa pihak setelah mendapatkn informasi, pertama kita bersama Satpol PP Jabar berhasil menyita 36 ribu batang rokok ilegal,” ujar Hendri.
Kemudian, jelas Hendri, pihaknya kembali melakukan operasi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor. “Kami berhasil menyita sebanyak 52 ribu batang rokok ilegal,” ujarnya.
Melihat masih banyaknya peredaran rokok ilegal di Cianjur, Hendri pun meminta masyarakat bisa bekerjasama dengan tidak membelinya.
Sementara itu Kabid Gakda Trantibummas Satpol PP dan Damkar Cianjur, Samudra Wira Purnama, menegaskan, pihaknya menegur dan menyampaikan kepada penjual bahwa ada sanksi pidana yang bisa diterapkan jika tetap menjual rokok ilegal.
“Sanksinya kurungan lima tahun penjara, tapi saat ini kami masih sosialisasi dan pembinaan agar penjual tak menerima lagi rokok ilegal,” tandanya.(yis/hyt)