Awas Merokok Disembarang Tempat Kena Denda Rp50 Juta, Berlaku Mulai 20 Juni 2022

Awas Merokok Disembarang Tempat Kena Denda Rp50 Juta, Berlaku Mulai 20 Juni 2022
Aturan baru dibuat untuk para perokok yang merokok di semabrang tempat dengan denda Rp50 juta (Pixabay)
0 Komentar

Cianjurekspres.net- Sebuah aturan baru diluncurkan bagi para perokok, yaitu denda hingga Rp50 juta yang mulai berlaku pada 20 Juni 2022 bagi perokok yang merokok di sembarangan tempat. Aturan denda merokok di sembarang tempat ini hanya akan berlaku di wilayah kota Surabaya, Jawa Timur.

Pemkot Surabaya membuat Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang memutuskan terdapat 7 lokasi KTR yang tidak boleh dilanggar.

Adapun 7 lokasi KTR berdasarkan Perda tersebut diantaranya sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Baca Juga:Wagub Jabar: AJang Pencarian Bibit Muda Qori-QoriahSoal Program IPM yang Belum Tepat Sasaran, Ketua DPRD Cianjur: Jangan Hanya Fokus Infrastruktur Saja

Selain itu selain denda Rp 50 juta merokok di sembarangan tempat, dalam Perda juga menyebutkan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda administrasi Rp 250 ribu sampai Rp 50 juta.

Perda yang akan diberlakukan pada Senin, 20 Juni mendatang bagi perokok diwajibkan untuk merekok di kawsan tertentu yang telah disediakan.

Sedangkan perkantoran masih diperbolehkan untuk merokok asal menyediakan satu ruangan khusus yang langsung terhubung dengan tempat terbuka.
“Sanksi administrasi itu sudah mulai berlaku mulai pekan depan,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat, 17 Juni 2022.

Cuma, sanksi tidak langsung berupa denda uang mulai dari teguran sementara untuk mengedukasi masyarakat.

Masih butuh sosialisasi lebih panjang untuk mengedukasi masyarakat.

Bahkan tak menutup kemungkinan para pelanggar akan diberi sanksi sosial, misalnya dengan ganjaran menyapu jalan hingga memberi makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Seperti sanksi yang diterima oleh para pelanggar protokol kesehatan tahun lalu.

“Sanksi masih kami diskusikan dengan teman-teman semuanya. Dari perguruan tinggi maupun jaksa pengacara negara,” katanya.

Baca Juga:Sama SulitCatat! Ini Makanan yang Harus Diberikan untuk Balita Menurut Dr Zaidul Akbar

Eri tak mau sanksi tersebut disalahpahami dan tidak mendidik dan kedepannya ia telah menyiapkan satu kampung percontohan KTR.

Pakar Komunikasi Politik Unair Suko Widodo mengungkapkan bahwa ia setuju dengan penerapan perda terbaru itu.

0 Komentar