Padahal perda tersebut sudah ada penggantinya, yaitu, Perda Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Izin Trayek.
“Kalau saya lihat di perbupnya ini, ini kan landasan hukumnya perbup tersebut Perda Nomor 9 Tahun 2012. Sementara kalau melihat peraturan tersebut, itukan sudah ada peraturan pengganti Nomor 15 Tahun 2020. Nah di perbup ini tidak dicantumkan Perda Nomor 15 Tahun 2020,” kata Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Ujang Arba Sopyan di Gedung DPRD Cianjur, Rabu (8/6).
Hal itu, jelas Arba menjadi pertanyaan, terlebih perbup tersebut sudah menjadi produk hukum dan bahkan sudah dijalankan oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur.
Baca Juga:BRI Bawa Pelaku UMKM Go Global melalui Ajang Pasar Senggol TurkiPetani Minta Pemerintah Subsidi Harga Sayuran
Lantas ketika tidak mengacu ke perda yang seharusnya dan tidak tercantum pada perbup tersebut apakah bisa diberlakukan?. ” Ya kalau ini kan ya cacat hukum, karena kan acuan yang mereka (Dishub, red) bilang itu kan Perda Nomor 15 Tahun 2020 sementara di perbupnya tidak ada,” ujar Arba.
Arba menilai, seharusnya hal ini di konsultasikan dengan DPRD ketika ada produk hukum yang mau keluar.
“Sehingga andaikata menjadi polemik atau ada pertanyaan dari masyarakat kita juga bisa ikut menjelaskan. Jangan sampai kita mendapatkan informasi itu justru dari masyarakat sendiri,” tandas Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cianjur itu. (hyt)