Cegah Korupsi, KPK Berikan Rompi Biru untuk PLN

Cegah Korupsi, KPK Berikan Rompi Biru untuk PLN
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Sebagai simbolis komitmen antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi PT PLN (Persero) untuk diberikan Rompi Biru sebagai simbol ‘Anti Pakai Rompi Orange’ yang biasa dipakai KPK terhadap pelaku korupsi.

KPK menyebut PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang aktif dalam mencegah tindak korupsi di Tanah Air. Penyematan rompi biru ini dilakukan oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron kepada manajemen PLN.

“Hal ini dilakukan sebagai terobosan dalam pencegahan korupsi bersama KPK,” ujar Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardian, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga:Lakukan Kurasi Produk Unggulan, BRI Hadirkan Kembali UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2022Cara Memaksimalkan Fitur-fitur Smartphone Sejutaan di Jaringan 4G yang Lebih Lancar

Wawan berharap, dengan langkah ini bisa mendorong para pelaku dunia usaha, khususnya perusahaan BUMN lainnya, untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dengan tetap mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas. Juga untuk mendorong terbangunnya kesadaran dan perilaku antikorupsi pada ekosistem dunia usaha.

“Kami berharap komitmen direksi dan pegawai dalam rangka meningkatkan integritas dan tata kelola perusahaan yang baik terus berjalan,” ujarnya.

Direktur Utama PLN,Darmawan Prasodjo menjelaskan PLN sangat bangga bisa berkolaborasi dengan KPK untuk mencegah terjadinya korupsi. Terlebih lagi, selama ini kolaborasi PLN dengan KPK sudah terjalin baik khususnya dalam mengamankan aset PLN.

“Ini adalah tonggak sejarah kolaborasi PLN dengan KPK, di mana ini menjadi semakin kokoh. Ini juga bentuk pengejawantahan komitmen kami untuk mencegah terjadinya korupsi,” ucap Darmawan.

Darmawan merinci, dari 97 ribu persil aset tanah yang berdiri infrastruktur kelistrikan PLN, baru 27 persen yang tersertifikasi pada 2017 silam. Namun, saat ini PLN menggandeng KPK untuk bisa menata aset ini. Saat ini tercatat, sudah 70 persen aset tersertifikasi dan akan terus meningkat hingga 2024 mendatang.

“Bayangkan kalau tiba tiba ada tanah yang kena gusur padahal di situ berdiri gardu induk. Tentu ini akan jadi masalah di suplai kelistrikan. Semula semua berbelit, banyak aset yang tidak tertata. Saat ini berkat dukungan dari KPK, kita bisa menata dan mengamankan aset-aset ini,” tambah Darmawan.

Dirinya juga menjelaskan bahwa untuk melakukan pencegahan, selain membutuhkan komitmen, diperlukan juga perbaikan tata kelola.

0 Komentar