DPD YLPKN Jabar Masih Temukan Dugaan Pelanggaran Program BPNT di Cianjur

DPD YLPKN Jabar Masih Temukan Dugaan Pelanggaran Penyaluran BPNT di Cianjur
ILUSTRASI: Penyaluran BPNT dan BLT minyak goreng di Desa Sukatani Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.AYI SOPIANDI/CIANJUR EKSPRES
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Jawa Barat, menemukan masih adanya dugaan pelanggaran dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Terlebih dengan perubahan regulasi, dari awalnya disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) ke PT Pos Indonesia, dinilai YPLKN semakin banyak melahirkan oknum tak bertanggungjawab.

Ketua DPD YLPKN Jabar, Hendra Malik, mengatakan, perubahan regulasi penyaluran BPNT semakin banyak ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Baca Juga:Kemping Di Bulan Ramadan Sambil BerbagiKurasi Produk Lokal Unggulan, BRI Dukung Gernas BBI Sumbar

“Dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan tim YLPKN di Kabupaten Cianjur, terlebih di regulasi yang baru banyak sekali dugaan praktik maladministrasi,” kata Hendra, Minggu (17/4).

Menurutnya, hasil survei di beberapa kecamatan di Kabupaten Cianjur banyak ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

“Tentunya kami mengantongi bukti, dari mulai oknum RT/RW sampai kepala desa dan juga Camat kompak untuk menggiring Kelompok Penerima Manfaat (KPM) membeli sembako ke tempat yang mereka tunjuk,” kata Hendra.

Dia menegaskan, dugaan praktik pelanggaran yang terjadi di sejumlah kecamatan disiniyalir tidak sesuai dengan aturan penyaluran BPNT yakni Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Lalu Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai serta Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020 perubahan 2021.

“Jika hal-hal seperti ini dibiarkan, maka upaya penguatan sosial ekonomi masyarakat dan agenda membantu usaha kecil menengah selama pandemi Covid-19 akan terganggu,” jelas Hendra.

Hendra mengatakan, dirinya menerima sejumlah laporan atas terjadinya berbagai dugaan tindakan kecurangan dan pelanggaran dalam penyaluran program BPNT.

“Saya telah memiliki berbagai data, dan bukti yang valid dari sejumlah warga sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasa telah dirugikan bahkan (diduga, red) diintimidasi haknya untuk belanja secara bebas,” ungkapnya.

Baca Juga:Percaya DokterAce Hasan Targetkan Golkar Cianjur Raih 12 Kursi di Pileg 2024

Lebih lanjut Hendra mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti kuat dan mencatat semua temuan-temuan pada saat melakukan monitoring baik itu mulai dari tingkat KPM hingga Kecamatan.

0 Komentar