PT Jasa Raharja Gelar Mudik Gratis untuk 20.000 Pemudik, Ini Syaratnya

PT Jasa Raharja Gelar Mudik Gratis untuk 20.000 Pemudik, Ini Syaratnya
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.(istimewa)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – PT Jasa Raharja kembali menggelar program mudik di tahun 2022 dengan mengusung tema “Mudik Sehat Bersama BUMN 2022”. Pada program kali ini, Jasa Raharja memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mudik gratis.

Pendaftaran mudik gratis untuk 20.000 pemudik ini telah dibuka sejak 9 – 16 April 2022 mendatang dengan menggunakan armada Bus tujuan 12 kota di Indonesia serta Kereta Api dengan tujuan Semarang, Solo, D.I Yogyakarta, Malang dan Surabaya.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi JRku menu “Mudik 2022” atau website mudik.jasaraharja.co.id. Jasa Raharja memberlakukan syarat wajib bagi masyarakat yang mau mendaftar.

Baca Juga:Aplikasi PeduliLindungi Cegah Jutaan Warga Terpapar Covid-19Terus Berkomitmen dalam Penyaluran CSR, BRI Raih 3 Penghargaan Top CSR Awards 2022

Syarat tersebut yakni harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C, serta satu orang pendaftar maksimal 4 orang dewasa (diatas tiga tahun).

Kemudian, pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akta Lahir, serta seorang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali.

“Upload dokumen tersebut dilakukan melalui aplikasi pendaftaran di JRku atau melalui website,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dalam keterangan resminya dilansir dari disway.id, Jumat (15/4).

“Dokumen yang diupload ini jadi data penunjang calon peserta untuk verifikasi saat pendaftaran. Dan jangan lupa menyiapkan sertifikat vaksin bagi peserta mudik gratis karena ini salah satu syarat untuk mengikuti program ini,” jelasnya.

Rivan menjelaskan, peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau rapid test antigen.

Namun, apabila hanya vaksinasi dosis kedua, peserta mudik wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1×24 jam, atau RTPCR dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Khusus untuk peserta mudik yang vaksinasi dosis pertama, syarat perjalanannya yaitu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan,” terangnya.

Baca Juga:Usai Dilantik, Saatnya Pengurus Partai Demokrat Jabar Bersatu dan Berjuang Mengembalikan Kejayaan di Pemilu 2024AHY Siap Ikuti Pilpres 2024, Partai Demokrat Sedang Mencari Teman Koalisi

“Vaksinasi dosis pertama ini tidak berlaku rapid test antigen ya”, tambahnya.

0 Komentar