Cianjurekspres.net – Dengan kekompakan semua stakeholder dan TNI-Polri, pada 2022 ini Satgas Citarum Harum dibawah kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memfokuskan pada penegakkan hukum di kawasan Daerah Aliran Sungai Citarum.
“Saya bersama Forkopimda, juga Komandan Sektor yang tergabung di Satgas Citarum Harum akan meningkatkan penegakkan hukum di tahun 2022 setelah dua tahun pandemi, aspek penegakkan hukum tidak setinggi di tahun sebelum pandemi,” kata Ridwan Kamil usai Rapat Koordinasi Evaluasi Tahunan Satgas Citarum di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/4/2022).
Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) yang berlebihan pun akan ditertibkan oleh setiap pemimpin di berbagai sektor. Penertiban akan melibatkan kepala daerah dan masyarakat setempat agar edukasi informasi yang diberikan bisa diserap, serta diaplikasikan.
Baca Juga:Hari Kedua Ramadan, Ridwan Kamil Cek Kondisi Harga Minyak GorengRamadan 2022 Lebih Bebas, Ridwan Kamil: Gunakan Kebebasan Ini Dengan Tanggung Jawab
“Salah satunya pembatasan KJA. Jaring apung ikan yang berlebihan akan kita tertibkan lagi di tahun 2022,” imbuh Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Menurut Emil, perbaikan kondisi Sungai Citarum melibatkan banyak pihak dari 13 Kabupaten/ Kota, yang total jumlahnya 18 juta penduduk.
Oleh sebab itu, peninjauan di lapangan memang harus masif terus dilakukan guna menunjang perbaikan yang lebih komprehensif.
“Monitoring di lapangan masih ada isu persampahan yang ternyata perlu di koordinasikan dengan kepala daerah level Kota/Kabupaten,” sebutnya.
Menurut data yang dihimpun dari Tim Satgas Citarum Harum, selama tahun 2021 ada 23 pelanggaran yang terjadi di sekitar perairan Sungai Citarum. Namun, penegakkan hukum tersebut baru diberi sanksi adminstratif level ekonomi kerakyatan.
“Selama tahun 2021 banyak dilakukan penegakkan hukum, ada 23 pelanggaran di sektor KJA, tapi selama dua tahun (pandemi) yang dikenakan baru sanksi administratif,” papar Emil.
Sedangkan untuk mengurangi kebanjiran, Satgas Citarum Harum telah melakukan kajian, yakni dengan menutup Terowongan Nanjung ketika musim kemarau tiba.
Baca Juga:Bagian Hukum Setda Cianjur Sosialisasi Perpres 53/2021 Tentang RANHAM 2021-2025Sempat Melemah, Hiswana Migas Cianjur Sebut Penjualan Elpiji Tiga Kilogram Mulai Normal
“Ada temuan Terowongan Nanjung itu ternyata kalau kemarau sebaiknya ditutup, sehingga diatur volumenya, air tidak surut terlalu cepat di musim kemarau,” jelas Emil.
Hingga saat inipun penanganan banjir sudah berangsur membaik. Selama dua tahun, perbaikan Sungai Citarum dari laporan BBWS menurut Emil tinggal 20 persen.