Bupati Cianjur Terbitkan Surat Edaran, Mulai Senin PTM Kembali Dibuka Tapi Terbatas

Cianjur Masih PPKM Level 2, Bisakah PTM 100 Persen?
PTM: suasana pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah dasar di kabupaten cianjur.(cianjurekspres.net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Bupati Cianjur, Herman Suherman akhirnya mengeluarkan kebijakan baru terkait status Cianjur PPKM Level 2 dengan membuka kembali pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan secara terbatas.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor:443.1/2076/SATGAS COVID-19/2022 Tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Masa PPKM di Kabupaten Cianjur tertanggal 11 Maret 2022.

Dalam surat edaran yang diterima Cianjurekspres.net tersebut, juga dijelaskan pelaksanaan PTM Terbatas setiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik maksimal 50 Persen dari kapasitas kelas atau ruangan serta lama belajar paling banyak enam jam pelajaran setiap hari.

Baca Juga:Gerakan Hapus Buta Aksara Al Qur’anHolding Ultra Mikro Membentuk “BRIGADE MADANI” Untuk Menyebar Pemberdayaan dan Pertumbuhan

Selain PTM Terbatas, surat edaran Bupati Cianjur tersebut juga menyebutkan sistem kerja ASN dilingkungan Pemkab Cianjur 100 persen.

Disisi lain untuk mencegah penyebaran Covid-19,  Taman Alun-alun Cianjur untuk sementara masih di tutup dan meniadakan kegiatan Car Free Day serta kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan sehingga menyebabkan penyebaran virus Covid-19.

Surat Edaran Bupati Cianjur ini berlaku mulai 14 Maret 2022 mendatang.

Anggota DPRD Cianjur Fraksi PDI Perjuangan, Dadang Sutarmo, mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah kalau misalkan diberlakukan PTM Terbatas.

“Dalam upaya menyelamatkan anak-anak dari risiko dampak negatif pembelajaran jarak jauh secara berkepanjangan. Jika tidak menerapkan pembelajaran tatap muka dikhawatirkan akan sangat sulit untuk mengejar ketertinggalan pembelajaran, makanya perlu segera diberlakukan PTM Terbatas dan alhamdulillah Pemkab Cianjur dengan adanya surat edaran terbaru mengizinkan kembali PTM dibuka meski terbatas,” katanya menanggapi, Sabtu (12/3/2022).

Namun menurut Dadang, harus diingatkan kembali terkait penerapan protokol kesehatan. “Dan saya berharap semua pihak mendukung kebijakan Pak Bupati,” harapnya.

Dadang juga mendorong Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk percepatan penuntasan vaksinasi Covid-19 bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk mendukung pembelajaran tatap muka meskipun terbatas.(hyt)

0 Komentar