Targetkan Kepesertaan JKN 98 Persen di 2024

Targetkan Kepesertaan JKN 98 Persen di 2024
Bupati Cianjur, Herman Suherman (dok)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur terus berupaya meningkatkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mencapai 98 persen di tahun 2024 menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan, saat ini jumlah masyarakat Cianjur yang terdaftar menjadi peserta JKN baru 84 persen. Sehingga Pemkab Cianjur akan melakukan berbagai strategi untuk bisa mencapai target tersebut.

“Kita target 2024 harus 98 persen, sementara kita hari ini baru mencapai 84 persen. Insyallah ini akan menjadi acuan kami dalam rangka meningkatkan JKN di Cianjur,” katanya kepada wartawan usai audiensi dengan BPJS Kesehatan Cianjur di Pendopo Bupati Cianjur, belum lama ini.

Baca Juga:ASN Cianjur Gigit Jari, Lantaran Belum Masuk dalam Daftar Penerima TPP 2022 di KementerianTingkatkan Inklusi Keuangan, BRI Jalin Kerja Sama dengan Ayoconnect Olah Open Banking

Herman mengungkapkan, ada beberapa starategi yang akan dilakukan pihaknya selama dua tahun ke depan untuk mencapai target kepersertaan JKN 98 persen. Diantaranya dari CSR, lalu tenaga kependidikan seperti guru honorer, RT dan RW dan juga memanfaatkan dana lainnya yang bisa membantu masyarakat menjadi peserta JKN.

“Termasuk dari anggaran pemerintah pusat, provinsi dan APBD kami siapkan. Tentunya kalau hanya mengandalkan APBD provinsi, kabupaten dan anggaran pusat dalam rangka mencapai 98 persen harus ada inovasi-inovasi yang bisa mendongkrak agar capaian tersebut bisa terpenuhi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Cianjur, Karlina, mengungkapkan, sampai dengan Februari 2022 capaian kepesertaan JKN di Cianjur 84,6 persen atau sekitar 2.063.000 dari jumlah pendudukan Cianjur 2,4 juta jiwa.
Dari jumlah kepesertaan JKN di Cianjur tersebut, terbesar 50 persen berasal dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan sisanya 50 persen pekerja penerima upah seperti PNS, TNI/Polri dan pekerja swasta dan juga sektor mandiri yang dibiayai oleh pemerintah daerah.(hyt)

0 Komentar