Disnakertrans Akan Sampaikan ke Kemenaker Terkait Penolakan Permen Nomor 2 Tahun 2022 oleh Buruh

Buruh Cianjur Bakal Ontrog Istana Cipanas-Gedung Sate
Tampak ribuan buruh yang tergabung dalam SPN Cianjur menggelar aksi unjuk rasa menolak upah murah di Jalan Raya Cipanas menuju Istana Cipanas, Selasa (23/11).(Ayi Sopiandi)
0 Komentar

cianjurekspres.net – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, pasca terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 2 tahun 2022 mulai banyak yang memprotes terlebih dari para Serikat Buruh di Cianjur.

Endan mengatakan, jika dirinya akan kembali menyampaikannya ke para pejabat di lingkungan Kemenaker bahwa dengan munculnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 mulai menuai protes terutama dari kalangan buruh.

“Susah banyak yang datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan khususnya dari kaum buruh,” kata Endan, Selasan (15/2). Untuk itu

Baca Juga:Membandel, Sudah Tahu Ada Larangan Masih Saja Buang Sampah SembaranganRidwan Kamil Jajan Gorengan Saat Tinjau Operasi Pasar Minyak Goreng di Karawang

Endan mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK) Cianjur.

“Ya, kalau buruh mau mengadakan aksi unjuk rasa ke Dinas Ketenagakerjaan dan BPJSK di daerah tidak akan nyambung karena bukan pembuat aturan. Kami di daerah ini hanya menjalankan regulasi dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Menurutnya, yang akan melakukan aksi unjuk rasa di Cianjur yakni sasarannya Disnakertrans dan BPJSK dari salah satu serikat buruh di Cianjur yang memang mendapatkan instruksi dari pusatnya.

“Paling juga kami akan kembali menyampaikan ke pusat, kalau di daerah juga sudah mulai bereaksi dengan adanya Permenaker nomor 2 tahun 2022,” ujarnya.

Sebenarnya lanjut Endan, yang namanya JHT memang sepatutnya diambil nanti dimasa tua.

“Yang namanya JHT, itukan singkatan jaminan hari tua. Meski tidak bisa diambil sama yang bersangkutan ada ahli warisnya,” tandasnya.

Sebelumya, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur Hendra Malik mengatakan, dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil setelah satu bulan di PHK.

Baca Juga:Operasi Pasar di Karawang, Ridwan Kamil Harap Harga Minyak Goreng Kembali NormalDishub Cianjur Harap Terminal Pasirhayam Naik Status Jadi Tipe B, Ini Alasannya

“Padahal sudah jelas-jelasnya Presiden Jokowi menginginkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang di PHK bisa mengambil setelah satu bulan di PHK,” pungkasnya.(yis/sri)

0 Komentar