Ditemui terpisah, Direktur Utama RSUD Sayang Cianjur, dr. Dharmawan Setiabudi Dahlan, mengungkapkan sudah mencabut larangannya.
“Disepakati bahwa kami mencabut larangan ini tapi dengan syarat tidak boleh ngetem di sini (RSUD Sayang, red) ada syaratnya nanti. Boleh membawa pasien maupun jenazah tapi di verifikasi dulu sama kepala ambulans kami, apakah ambulancs desa itu memenuhi syarat atau tidak,” katanya.
Jadi, nantinya akan di data, dan dilatih, dan ambulans desa yang tidak memenuhi syarat agar segera diperbaiki dan dilengkapi. Sehingga mereka layak untuk membawa pasien.
Baca Juga:Covid-19 Kembali Hantui Nakes di CianjurDisnakertrans Akan Sampaikan ke Kemenaker Terkait Penolakan Permen Nomor 2 Tahun 2022 oleh Buruh
“Intinya pelayanan kepada pasien, baik itu ambulans dari rumah sakit maupun dari desa, nanti dua -uanya kualitasnya sama sama bagus. Jadi pertemuan itu sudah selesai dan mereka tidak jadi demo, dan kami mencabut larangan yang sebelumnya saya sampaikan, sekarang sudah beres,” ucap Dharmawan.
Dharmawan mengatakan, sekarang syaratnya harus diverifikasi dulu, dilatih, serta dilihat dulu kelayakan ambulans desa dan mobil jenazah desanya.
“Tetap ambulancs desa tidak boleh bawa jenazah. Jadi harus ada dua nanti, ambulance untuk membawa pasien sakit dan ambulance untuk membawa jenazah. Tidak bisa pukul rata,” tandasnya.(dik/hyt)