Cianjur Kembali ke PPKM Level 2, Begini Respon Bupati

Aturan Baru, Tekan Angka Cerai Pemkab Cianjur Terapkan Kuota 50 Persen untuk Pegawai Pria di Pabrik
emkab Cianjur mengeluarkan aturan baru bagi pegawai pabrik. Yakni dengan menerapkan sistem kuota 50 persen untuk kaum pria.
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Bupati Cianjur, Herman Suherman, meminta masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes), seiring Cianjur kembali lagi ke PPKM Level 2 berdasarkan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022.

“Alhamdulillah kita masih Level 2, coba kalau kemarin sekolah masih dibuka, saya tidak tahu mungkin sudah level 3,” kata Herman kepada wartawan, Senin (15/2/2022).

Herman pun menegaskan, kebijakan pemerintah bersama Forkopimda adalah untuk masyarakat agar terhindar dari Covid-19.

Baca Juga:Cianjur Kembali ke PPKM Level 2Batu Ganjar

“Apapun kebijakannya di kaji, tentunya saya mohon masyarakat Cianjur tetap jaga protokol kesehatan,” katanya.

Dirinya pun mengimbau, masyarakat untuk segera vaksinasi yang kesatu dan kedua lalu booster. “Tidak usah menunggu disiapkan pemerintah. Pemerintah selalu menyiapkan di puskemas-puskemas dan rumah sakit. datang saja dan juga minimal masker, karena varian (Covid-19, red) baru ini jauh lebih hebat penyebarannya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Kabupaten Cianjur, hanya bertahan kurang dari sebulan sejak Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 tertanggal 17 Januari 2022 terbit.

Sekarang Cianjur kembali lagi ke PPKM Level 2 berdasarkan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022.

Sesuai Inmendagri tersebut, khusus di Jawa Barat, daerah yang level 1 hanya Kabupaten Pangandaran.

Sedangkan Level 2, selain Kabupaten Cianjur ada Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Garut.

Sementara daerah di Jawa Barat yang masuk Level 3, yakni, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Subang.(hyt)

0 Komentar