Cianjur Masih Level 1, Ini Penerapan PPKM Berdasarkan Inmendagri Nomor 09/2022

Cianjur Masih Level 1, Ini Penerapan PPKM Berdasarkan Inmendagri Nomor 09/2022
0 Komentar

a) dengan protokol kesehatan yang ketat
sampai dengan Pukul 22.00 waktu
setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen); dan
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanyapengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,
3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai
dengan maksimal Pukul 00.00 waktu
setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); dan
c) wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,

g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

1) memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2);

2) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan

menunjukkan vaksinasi minimal dosis
pertama;

Baca Juga:Rumah Warga di Kadupandak Ludes Terbakar Senin DinihariSebuah Rumah di Cikalongkulon Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok

3) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap; dan

4) wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi terhadap semua
pengunjung dan pegawai serta hanya
pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,

h. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2) kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh
persen) dan hanya pengunjung dengan
kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

4) restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

0 Komentar