Cianjurekspres.net – Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Kabupaten Cianjur, sudah menangani ratusan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mayoritas bekerja di timur tengah dan negara bagian. Total terdapat 318 kasus yang ditangani sejak 2018-2022.
“Kalau laporan PMI yang bermasalah itu lebih dari seribuan, tapi kalau yang sudah ditangani dari tahun 2018 hingga awal tahun 2022 ini kurang lebih sudah ada 318 kasus,” kata Ketua Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Ali Hildan, Kamis (27/1).
Diungkapkannya, kasus yang ditangani beragam mulai dari ditelantarkan majikan, gaji tak di bayar, hilang kontak belasan tahun bahkan pembunuhan.
Baca Juga:Pembangunan 17 Jembatan Rusak dan Baru Ditarget Rampung Akhir TahunPemkab Cianjur Alokasikan Rp110 Miliar Perbaikan Jalan dan Bangun 9 Irigasi
“Tapi, kalau saya lihat dari pengajuan penanganan kasus mayoritas dari Kabupaten Cianjur. Selebihnya dari beberapa kabupaten lain, seperti Lombok, Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat dan lainnya,” jelas Ali.
Menurutnya, tidak sedikit pekerja migran yang berangkat bekerja keluar negeri seperti Arab Saudi dengan cara ilegal melalui agen bodong. Sehingga pada saat ada masalah tidak ada yang bertanggungjawab.
“Tak sedikit PMI yang berangkat tidak melengkapi indentitasnya, jadi hanya dibekali paspor atau visa holiday (baca: liburan). Jadi pada saat tersandung masalah si agen ini malah kabur,” kata Ali.
Hingga saat ini, jelas Ali, pihaknya terus menerima pengaduan. Salah satunya ada keluarganya yang mengadukan hilang kontak dengan ibunya seorang pekerja migran selama belasan tahun.
“Yang terbaru kami lagi mencoba menelusuri keberadaan PMI yang dilaporkan oleh keluarganya beberapa waktu lalu,” tandasnya.(yis/hyt)