Respon Cepat Disdukcapil Cianjur Cetak Dokumen Kependudukan Warga Korban Kebakaran

Respon Cepat Disdukcapil Cianjur Cetak Dokumen Kependudukan Warga Korban Kebakaran
Rumah milik Dikdik warga Kampung Leuwigugur RT 02/RW 10 Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku yang hangus terbakar diduga akibat korsleting listrik pada Senin (24/1) malam lalu.(istimewa)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, langsung melakukan pendataan dan pencetakan ulang dokumen administrasi kependudukan sejumlah warga yang menjadi korban kebakaran.

Kadisdukcapil Cianjur, Munajat, mengungkapkan, ada tiga warga yang rumahnya hangus terbakar dan setelah petugas di kecamatan mendapatkan laporan langsung melakukan langkah pencetakan ulang Kartu Keluarga (KK) sebagai pegangan awal.

Sedangkan sisa dokumen administrasi kependudukan lainnya dicetak menyusul sambil dilakukan pendalama oleh petugas.

Baca Juga:Ini Skema Pemberdayaan 10 Ribu UMKM yang Jadi Program Unggulan Bupati CianjurTPAS Cikalongkulon Dibangun Tahun 2023

Ketiga warga tersebut yakni, Dikdik warga Kampung Leuwigugur RT 02/RW 10 Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku yang rumahnya hangus terbakar diduga akibat korsleting listrik pada Senin (24/1) malam lalu.

Sedangkan dua lainnya yakni, rumah milik Muhyidin (46) dan Ukasih (70) warga kampung RT 12/RW 06. Desa Hamerang, Kecamatan Cibinong yang terbakar Selasa (25/1/2022) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Diduga penyebabnya karena korsleting.

“Sudah dicetak (dokumen adminduk) hari ini dan dikirimkan melalui pdf ke kecamatan untuk di cetak langsung. Sebagai pegangan awal (KK) nanti setelah pendalaman kita tanya yang terbakar apa saja,” kata Munajat dalam keterangan tertulisnya.

Munajat mengatakan, langkah yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk respon spontan begitu ada laporan langsung inisiatif.

“Jadi tim menerima laporan saja dan dari laporan serta foto diprediksi seluruh isi rumah habis terbakar, sehingga dokumen adminduk juga ikut terbakar,” katanya.

” Tindaklanjutnya adalah dengan mencetak ulang Kartu KK terlebih dahulu sebagai pegangan yang bersangkutan, sambil sisanya dilakukan setelah selesai pendalaman,” tandas Munajat.(hyt)

0 Komentar