Cabuli Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Cabuli Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 orang santriwati saat digiring petugas keluar dari ruang sidang.(Jabarekspres.com)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 orang santriwati, dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). Bahkan terdakwa Herry Wirawan juga dihadirkan langsung dalam persidangan tersebut.

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana yang juga bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum seusai persidangan di PN Bandung.

Baca Juga:Jalan Siti Jenab Cianjur Resmi DibukaBanjir Landa Waled Kabupaten Cirebon, Ratusan Rumah Terendam, Ribuan Jiwa Terdampak

Selain menuntut hukuman mati, jelas Asep, JPU juga meminta majelis hakim agar terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dan subsider kurungan penjara selama 1 tahun.

“Dan kami juga meminta untuk mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada anak-anak korban totalnya Rp 331.570,186,” ucapnya dilansir dari Jabarekspres.com.

Dalam berkas tuntutannya, Asep meminta majelis hakim membekukan dan mencabut atau membubarkan yayasan-yayasan yang di kelola oleh Herry Wirawan beserta keluarganya.

Pihaknya juga mengajukan kepada majelis hakim, perampasan terhadap harta kekayaan atau aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan. Baik yang sudah disita maupun belum untuk nantinya dilelang dan diserahkan kepada negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna bisa membiayai sekolah korban dan bayinya.

“Dan itu nantinya akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak (Korban) dan bayi-bayinya, dan kelangsungan hidup daripada mereka (Korban),” kata Asep.

“Kemudian kami juga meminta barang bukti milik terdakawa berupa sepeda motor untuk pelelangan dan hasilnya akan di serahkan kepada Negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar, untuk nantinya (digunakan) biaya sekolah dan keberlangsungan hidup korban dan anaknya,” imbuhnya

Adapun terdakwa HW dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

0 Komentar