Mulai Besok WNI Masuk RI Wajib Karantina 10 Hari dan 7 Hari

Mulai Besok WNI Masuk RI Wajib Karantina 10 Hari dan 7 Hari
Ilustrasi
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan perubahan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri yaitu masa karantina 10 hari dan 7 hari. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2/2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

“Ketetapan karantina 10 hari dan 7 hari ini berlaku mulai 7 Januari 2022,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya, Kamis (6/1/2021).

Wiku menjelaskan, penetapan masa karantina selama 10 hari diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19.

Baca Juga:Percepat Herd Immunity Rail Clinic Siapkan 500 DosisBibit Sayuran dan Pupuk Naik, Petani di Cianjur Minta Pemerintah Cek ke Lapangan

Adapun pengenaan karantina tersebut bagi para WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang memiliki kriteria diantaranya mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid- 19. Serta, secara geografis dekat dengan negara transmisi, dan ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10.000.

Sementara, masa karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut. “Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara atau wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud,” ungkapnya.

Wiku melanjutkan, para pelaku perjalanan luar negeri dalam hal ini wajib melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR. Adapun lokasi karantina sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kasatgas No.2/2022 Diktum 5.

“Tempat karantina terpusat ini masih berlaku hanya bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri seperti pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia karena selesai belajar, pegawai pemerintah yang dinas ke luar negeri dan perwakilan ajang perlombaan atau festival tingkat internasional,” jelasnya.

Jika ada pegawai pemerintah yang memenuhi syarat ini tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, kata Wiku, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah. (jwp/nik)

0 Komentar