“Akhirnya ketika kemarin saya beraudiensi pun, Pak Bupati hanya menyatakan mereka sudah berkirim surat ke provinsi untuk minta rekomendasi Jalan Siti Jenab dikembalikan sebagai jalan umum. Itu alasan dari Pemda,” ucapnya.
Justru yang menjadi pertanyaan, jelas Taufan, ketika menutup Jalan Siti Jenab tidak ada izin warga. Bahkan pihaknya juga mempertanyakan ke DPRD Cianjur tahun 2019, bahwa tidak ada rekomendasi dari dewan untuk menutup Jalan Siti Jenab.
“Yang jadi pertanyaan, ketika harus membuka harus ada izin dari provinsi. Kita menuntut hanya buka gerbang saja dulu, secara manusiawi maka ayo kita duduk bersama apa saja yang bisa lewat kesitu. Apakah pejalan kaki, motor, sado, becak itu kan,” katanya.
Baca Juga:Tingkat Hunian Le Eminence Hotel Jelang Tahun Baru Capai 43 PersenFenomena Hujan Es Terjadi di Pagelaran Cianjur
Menurut Taufan, dampak dari ditutupnya Jalan Siti Jenab hingga Jalan Mangunsarkoro yang merupakan sentra ekonomi bisa dilihat saat ini sepi. Lalu Masjid Agung sepi karena jamaahnya berkurang dan orang yang ingin lewat terganggu.
“Kalau memang pro masyarakat buktikan. Kita mengirimkan surat somasi ini untuk mengingatkan bapak bupati yang terhormat agar ketika janji atau statemen yang dilontarkannya direalisasikan, tidak ada tuntutan apa-apa. Jalan Siti Jenab harus dibuka tanpa kecuali,” paparnya.
Sementara itu, Dani Hamdani (43) salah seorang pedagang di Jalan Siti Jenab, mengaku, dampak dari ditutupnya Jalan Siti Jenab menjadi sepi.
“Terasa banget, habis maghrib atau ashar pasti tidak ada orang, sepi. Kalau dulu ramai,” tandasnya.(hyt)