Jalan-jalan Naik KA Jangan Lupa Tes PCR, Ini Harga Terbarunya

Jalan-jalan Naik KA Jangan Lupa Tes PCR, Ini Harga Terbarunya
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Terhitung mulai Kamis (23/12/2021) PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung menghadirkan layanan tes PCR seharga Rp195.000 di stasiun Bandung dan Stasiun Kiaracondong selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.

Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, hadirnya layanan tes PCR ini merupakan salah satu upaya KAI Daop 2 memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan di masa Nataru ini.

“Layanan ini hadir guna membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api di masa Nataru khususnya pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun yang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR mulai 24 Desember,” ujar Kuswardoyo.

Baca Juga:Wilayah Jabar Waspada Potensi Peningkatan Curah HujanSah! 17 Camat Dilantik Menjadi PPATS

“Nantinya jumlah stasiun yang akan melayani tes PCR di wilayah Daop 2 Bandung akan ditambah secara bertahap,” ujar Kuswardoyo.

Layanan tes PCR di stasiun ini merupakan wujud sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo serta Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab Indo utama, serta pihak-pihak lainnya.

Untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan. Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1×24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

“Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR nya masih valid,” kata Kuswardoyo.

Sesuai SE 112 Kemenhub No 2021 persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 adalah sbb:

1. Usia di atas 17 tahun yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.

2. Usia 12 s.d 17 tahun yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.

Baca Juga:Kartu Tani Tak Bisa Digunakan, Dinas Pertanian Perintahkan PPL CekPolres Cianjur Bentuk Tim Pengurai Lalu Lintas

3. Usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam serta didampingi orang tua.

“Perhatikan kembali syarat-syarat perjalanan dengan seksama. KAI hanya akan memberangkatkan pelanggan yang sesuai persyaratan dalam rangka menyediakan layanan kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat di masa pandemi Covid-19,” ujar Kuswardoyo.

0 Komentar