Cianjurekspres.net – Bupati Cianjur, Herman Suherman, melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Cianjur menggelar kegiatan ataupun rapat koordinasi (Rakor) di luar kota menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Menurutnya, selain karena menjelang tahun baru, situasi pandemi menjadi alasan utama para OPD tidak diizinkan melakukan kegiatan di luar kota.
“Tidak boleh ada lagi kasus yang sama, dimana dinas menggelar kegiatan termasuk rakor di luar kota. Jangan sampai kasus Dinas Pendidikan yang berlibur ke Pangandaran kembali terjadi karena saya tidak mengizinkan,” ujarnya, Selasa (21/12).
Baca Juga:Ridwan Kamil Luncurkan Jabar Migran Service CenterBRI dan Pegadaian Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Tabungan Emas
Herman menegaskan, dirinya akan memberikan sanksi langsung terhadap ASN atau OPD yang melanggar larangan tersebut. Termasuk sanksi tegas akan diberikan bagi mereka yang tidak mengindahkan.
“Langsung laporkan ke saya, atau ke instansi terkait, kami akan segera tegur langsung. Bahkan sanksi tegas akan saya berikan bagi mereka yang tetap melanggar,” katanya.
Herman meminta semua kalangan untuk melaporkan jika mendapati ASN di masing-masing OPD berlibur atau membuat kegiatan di luar kota.
“Semua kalangan harus ikut serta mengawasi ini, dan jangan sungkan untuk melapor jika memang ada yang membandel,” pungkasnya.(mg1/hyt)