“Artinya, program yang ditetapkan dalam Musdes, tidak mungkin mengubah hasil permusyawaratan di desa jika menggunakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022,” jelasnya.
Selain itu lanjut Beni, pada rincian APBN 2022 dinilai bisa menimbulkan konflik antara pemerintahan desa dan masyarakat. Karena program yang telah disepakati dan disetujui bersama dalam musyawarah desa tidak akan terlaksana pada tahun 2022.
“Bisa jadi masyarakat menilai nantinya kalau Kades tersebut gagal melaksanakan program kerja dan usulan pembangunan seluruh warga desa,” ujarnya.
Baca Juga:Siagakan 289 Petugas, PLN UP3 Cianjur Siap Amankan Pasokan Listrik NataruPolres Cianjur Bekuk Pencuri Bersaudara Spesialis Barang Elektronik
Beni mengatakan, Apdesi Cianjur rencananya menggelar aksi damai untuk menggugat Perpres Nomor 104/2021 ke Jakarta. “Kalau jadi, hari Kamis (16/12) besok kami para Kades di Cianjur akan melakukan aksi menggugat Perpres Nomor 104 ke Istana Jakarta. Tapi, belum bisa dipastikan jadi atau tidaknya,” tandasnya.(yis/hyt)