Cianjurekspres.net – Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor. Dari jumlah tersebut dua diantaranya merupakan residivis.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, ketiga tersangka ditangkap wilayah berbeda usai ada laporan dari korban.
“Pelaku yakni M, E, D, dan D. Mereka kita tangkap setelah korban membuat laporan ke kita,” ujarnya, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga:Jalan-jalan ke Tiga Objek Wisata Ini Bisa Dengan Bus GratisTerdampak Proyek KCJB, SDN Tirtayasa Kini Kian Megah
Dia mengungkapkan, dari empat tersangka dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Tersangka inisial M yang ditangkap di Naringgul merupakan residivis di tahun 2019. Satu lagi adalah D residivis di tahun 2017 yang kita tangkap di Mande,” ungkap dia.
Dari para tersangka Sambung Doni, pihaknya berhasil mengamankan kunci leter T serta 14 unit sepeda motor hasil curian mereka.
“Kita juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 unit sepeda motor hasil curian, dan kunci T yang digunakan tersangka untuk mencuri,” ucapnya.
“Pasal yang kita terapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*/nik)