Cianjurekspres.net – Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar, mengaku sangat menyayangkan kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan sang istri meninggal dunia akibat disiram air keras yang diduga dilakukan oleh suami sendiri.
“Tanggapan saya apapun yang dilakukan suaminya itu karena tindak kriminal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu karena merupakan penganiayaan berat sampai hilangnya nyawa,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler Minggu (21/11).
“Istri-istri harus berhati-hati tatkala kita lengah karena hal buruk bisa saja terjadi. Apapun yang sudah disampaikan proses hukum, kita sama-sama kawal Polres sudah mengambil sikap, langsung mencari dan akhirnya pelaku sudah ditangkap,” sambung Lidya.
Baca Juga:Meninggal Usai Disiram Air Keras Oleh Suaminya, Sosok Sarah Dikenal SalihahMasyarakat Sesalkan Cianjur Kembali ke PPKM Level 3 di Akhir Tahun
Lidya mengungkapkan, selama tahun 2021 kasus KDRT tidak banyak hanya kekerasan psikis tiga perkara. “Terus kalau yang lainnya persetubuhan anak. Kalau KDRT sedikit, dan kekerasan fisik yang mengakibatkan orang meninggal saya lihat baru satu, yang satunya lagi kekerasan dalam pacaran yang pacarnya di bakar. Itu bukan KDRT tapi kekerasan dalam pacaran,” katanya.
Jadi, lanjut dia, untuk tingkatan kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan fisik dan psikis yang banyak melapor ke P2TP2A. “Itu kebanyakan ada yang fisik tapi tidak mengakibatkan luka berat, cuma fisik adu mulut dan akhirnya jadi fisik, terus akhirnya jadi psikis,” tandasnya.(mg1/dik/hyt/sri)