Cianjurekspres.net – DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran jika Pemerintah Kabupaten Cianjur memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Ketua DPC SPN Cianjur Hendra Malik mengatakan, hingga saat ini Pemkab Cianjur belum menyatakan sikap apakah mau mensejahterakan buruh atau berpihak kepada investor. “Kami buruh Cianjur siap turun ke jalan untuk memperjuangkan hak-hak buruh,” katanya, Kamis (18/11).
Hendra mengatakan, rencananya pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur akan digelar pada 23 November 2021 mendatang. “Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Cianjur masih belum menyatakan sikap apakah mereka lebih mau mensejahterakan buruh sebagai masyarakat Kabupaten Cianjur atau lebih berpihak kepada para investor,” katanya.
Baca Juga:Sudah Lima Bulan Vaksin BCG di Cianjur KosongPemkab Cianjur Setuju Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru
Hendra mengatakan, pihaknya tetap menolak penerapan PP 36/2021 untuk penetapan UMK Cianjur karena tidak akan ada kenaikan alias nol.
“Kemarin, sesuai surat undangan itu pertemuan tentang rapat dewan pengupahan yang setahu kami itu baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Cianjur. SPN kemarin dalam pertemuan itu menyatakan sikap menolak penerapan PP 36 untuk menentukan kenaikan UMK Kabupaten Cianjur. Kita masih konsisten dalam pergerakan,” ujarnya.
Dirinya mengaku sampai saat ini belum menerima surat rekomendasi kenaikan UMK. Sehingga tegas Hendra, SPN akan menggelar unjuk rasa pada 23-25 November 2021 di Pendopo dan DPRD Cianjur. “Kami juga rencananya akan menggelar aksi di depan istana Cipanas,” ucapnya.
Tak berhenti sampai di situ, SPN berama buruh lainnya di Jawa Barat juga akan menggelar aksi ke Gedung Sate dari tanggal 28-30 November 2021 mendatang.(yis/hyt/sri)