BRI Lakukan Penyesuaian Jam Layanan Operasional, Ini Waktunya

BRI Lakukan Penyesuaian Jam Layanan Operasional, Ini Waktunya
BRI kembali melakukan penyesuaian jam layanan operasional.(istimewa)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Bank Rakyat Indonesia (BRI) melakukan penyesuaian kembali jam layanan operasional seiring dengan ketentuan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang lebih longgar akibat penurunan angka penyebaran virus Covid-19.

Langkah ini merupakan komitmen BRI untuk terus memberikan layanan perbankan prima bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Jaringan dan Layanan BRI, Arga M Nugraha, mengungkapkan, kebijakan penyesuaian ketentuan waktu kerja dalam masa PPKM itu dikeluarkan seiring dengan angka Covid-19 yang makin melandai.

Baca Juga:BKPPD Cianjur: Hasil Bimtek OPD adalah Program Kerja ‘Keroyokan’Final Honda DBL 2021, Ridwan Kamil Cetak Tiga Poin

“Kami memperhatikan keberlangsungan kegiatan masyarakat yang mulai kondusif kembali, sehingga waktu layanan operasional baik di Unit Kerja Operasional (UKO) BRI, maupun Teras BRI dalam masa PPKM telah disesuaikan kembali. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan layanan prima kepada seluruh nasabah BRI, tanpa terkecuali,” jelas Arga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11/2021).

Arga mengungkapkan, khusus UKO BRI waktu pelayanan kas (Teller) disesuaikan kembali menjadi pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu pelayanan nasabah (Customer Service) menjadi pukul 08.00-16.00. Adapun mengenai jam operasional Teras BRI disesuaikan dengan potensi di lokasi layanan fisik tersebut, dengan ketentuan maksimal 8 jam per hari. Seluruh jam operasional adalah waktu setempat.

“Kami terus menghimbau kepada seluruh UKO agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan Standar Layanan New Normal, serta selalu berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat atau pihak yang berwenang untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam bertransaksi di unit kerja BRI,” tegas Arga.

Manajemen BRI di tataran UKO pun akan selalu memperhatikan ketersediaan ruang di banking hall. Sehingga, meski PPKM telah lebih dilonggarkan, maka tetap tidak akan menimbulkan kerumunan atau penumpukan terhadap nasabah dan pekerja.

Arga juga menjelaskan bahwa apabila di area/wilayah tertentu terdapat ketentuan atau kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka Kantor Wilayah BRI diperkenankan untuk mengatur jam pelayanan kas dan nasabah secara khusus. Penyesuaian jam layanan operasional ini berlaku mulai 15 November 2021.

0 Komentar