REALISASI Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Cianjur, ternyata sudah melebihi target yang ditentukan yakni 101 persen atau Rp55 miliar dari target Rp54.282.664,697.
Sedangkan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan bulan November 2021 baru terealisasi 87 persen atau Rp45,6 miliar dari target Rp45.736.546 .980.
“Sampai dengan hari ini untuk Pajak PBB telah melebihi dari target yang telah di tetapkan. Sementara untuk BPHTB optimis tercapai sampai akhir tahun di minggu kedua Desember,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur, Komarudin, Rabu (17/11).
Baca Juga:Angkot Terbalik, Jari Sopirnya Terputus Akibat TergencetJalur Pendakian TNGGP Kembali Dibuka
Komarudin menjelaskan, pihaknya melakukan beberapa upaya otptimalisasi penerimaan PBB dan BPHTB di masa pandemi Covid-19. Salah satunya, mendorong pemerintah daerah untuk lebih responsif dalam pengamanan penerimaan pajak daerah, khususnya PBB dan BPHTB.
Selain itu, ungkap Komarudin, pihaknya juga melakukan sejumlah inovasi dalam pengembangan tekonologi informasi yang mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik serta memenuhi kewajibannya terhadap negara atau daerah.
Yaitu, pertama dengan penambahan informasi pembayaran dan tunggakan PBB pada cetakan SPPT tahun 2021. Dimana tujuannya untuk mendorong wajib pajak/masyarakat mengontrol atas pembayaran PBB nya. Lalu meningkatkan kualitas data perpajakan khususnya pengelolaan dan pengadministrasian piutang PBB dan mendorong masyarakat agar melakukan pembayaran langsung PBB nya pada tempat/kanal pembayaran PBB.
Inovasi yang kedua, melakukan integrasi data pembayaran PBB dengan DPMPTSP/Dinas Perijinan untuk konfirmasi pembayaran PBB online bagi pemohon ijin dan pemanfaatan data IMB untuk pemutakhiran data PBB. Ketiga, integrasi data pajak daerah dengan Disdukcapil terkait pemanfaatan NIK untuk kepentingan data perpajakan daerah.
Lalu, keempat, konfirmasi online status lunas tunggakan PBB untuk seluruh jenis pengurusan tanah, mencakup seluruh jenis pelayanan PBB dan BPHTB di Bappenda, dan pendaftaran/pengurusan sertifikat tanah di BPN.
Sedangkan yang kelima, memperluas kanal pembayaran PBB, sehingga sangat mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB antara lain dapat dilakukan melalui Bank BJB baik melalui loket/teller, ATM, Digicash, maupun internet banking, Kantor Pos, OVO, LinkAja, Bukalapak, Tokopedia, Shopee, BliBli, Traveloka, Indomaret, Alfamart, dan BumDes.