Pertumbuhan Ekonomi Salah Satu Indikator Kenaikan UMK

Pertumbuhan Ekonomi Salah Satu Indikator Kenaikan UMK
SAMPAIKAN: Perwakilan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat menggelar audiensi dengan Disnakertrans terkait usulan kenaikan UMK 2022 sebesar 21 persen. (FOTO: Muhammad Nursidin)
0 Komentar

KENAIKAN Upah Minum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar 21 persen terus diperjuangkan oleh para buruh di Kabupaten Cianjur. Untuk menentukan kenaikan upah tersebut tidak terlepas dari beberapa indikator salah satunya dari laju pertumbuhan ekonomi, dan laju inflasi.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur Endan Hamdani menjelaskan, pembahasan UMK akan berpedoman pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“Salah satu indikator dalam perumusan UMK itu kita akan lihat laju pertumbuhan ekonomi, dan laju inflasi. Kemudian kita menunggu pengumuman upah minimum provinsi yang akan disampaikan provinsi pada 20 november mendatang,” kata dia kepada wartawan, Kamis (11/11).

Baca Juga:Terlalu, Banyak Sampah Dibuang Sembarangan di CipanasAir Waduk Cirata Naik, Wisatawan Diimbau Berhati-hati

Selain itu, dia mengungkapkan, faktor lainnya adalah konsumsi rata-rata rumah tangga para pekerja, kemudian median tenaga kerja, lalu pertumbuhan ekonomi kabupaten lebih tinggi selama tiga tahun berturut-turut di atas laju pertumbuhan provinsi.

“Dari hal-hal itu baru kita bisa merumuskan kenaikannya berapa persen,” jelas dia.

Endan menjelaskan, mengenai tuntutan para buruh yang ingin UMK naik 21 persen, harus ditinjau sesuai kajian yang berlaku. Tidak bisa disebut ideal atau tidak.

“Kalau sebatas cita-cita itu tidak ada yang melarang, tapi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Endan.

Pihaknya berharap, selama keinginan untuk UMK naik 21 persen sesuai dengan aturan, akan didukung. Ia menilai, yang terpenting adalah usulan bisa disetujui para stakeholder di rapat Dewan Pengupahan 25 November mendatang.

“Dewan pengupahan itu terdiri Pemkab unsur BPS, Apindo, dan serikat pekerja. Nanti akan dibahas usulan dari perusahaan maupun dari serikat pekerja yang disampaikan ke kita,” ucap Endan.

“Harapannya mudah-mudahan bisa disepakati oleh semua pihak baik pekerja dan pengusaha untuk menjaga sinkronisasi dalam upaya menjaga kondusifitas di Kabupaten Cianjur,” pungkasnya. (dik/sri).

0 Komentar