KEBIJAKAN Pemerintah Kabupaten Cianjur akan menangguhkan insentif bagi Ketua RT/RW yang capaian vaksinasi Covid-19 di wilayahnya belum 70 persen ditanggapi Ketua DPC Asosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga (ARWT) Indonesia Kabupaten Cianjur, Ahmad Gunawan.
Gunawan mengungkapkan, meski belum melihat langsung surat edaran yang dimaksud, namun dirinya mengaku banyak Ketua RT yang kecewa dan curhat kepadanya terkait kebijakan akan adanya penangguhan insentif jika target 70 persen vaksinasi Covid-19 belum tercapai.
“Saya belum melihat (Surat Edaran,red), cuma memang teman-teman RT banyak yang kecewa. Banyak yang curhat kepada saya. Saya bilang itu diterima saja, karena walau bagaimanapun ini sudha merupakan kebijakan yang RT tidak punya kapasitas atau kekuatan untuk menolak itu,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin (8/11).
Baca Juga:Ratusan Sekolah Tak Miliki Kepsek DefinitifBanjir Kembali Hantam Wilayah Ciherang, Puluhan Hektar Sawah dan Rumah Terendam
Menurutnya, meski ada kekecewaan dari para Ketua RT namun tetap mempunyai tanggungjawab moril untuk melaksanakan instruksi tersebut. “Mudah-mudahan apa yang diharapkan, jangan sampai daya juang RT melemah dan mendukung program pemerintah walaupun dengan risiko penangguhan insentifnya,” ujar Gunawan.
Lebih lanjut Gunawan menilai, sah-sah saja jika Bupati Cianjur sekarang mengeluarkan kebijakan tersebut dalam rangka akselerasi pencapaian vaksinasi dalam rangka pencegahan Covid-19. “Itu kebijakan sah-sah saja, boleh-boleh saja. Cuma permasalahannya kalau ditangguhkan, toh ini kan tidak mungkin loncat tahun,” katanya.
Terlebih, Gunawan menjelaskan, sekarang sudah bulan November dan ini kaitannya dengan tahun anggaran yang tidak mungkin loncat tahun. “Kalau ditangguhkan masih ada tenggang waktu di bulan Desember, kalaupun tidak tercapai 70 persen risiko dari pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT 03, Desa Hegarsari, Kecamatan Sindangbarang, Ade, mengaku jadwal vaksinasi Covid-19 terkadang masih membingungkan para warga sehingga Ketua RT menjadi sasaran.
“Kita jadi sasaran. Misal untuk jadwal vaksin, dalam aturan setelah dosis pertama disuntikan, 2 minggu berikutnya baru dosis kedua. Tapi ini kadang sudah satu bulan, bahkan dua bulan dosis kedua belum juga ada. Kadang kita bingung jadwal yang tidak jelas,” ucapnya, Senin (8/11).
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur menginstruksikan seluruh camat agar mengarahkan kepala desa untuk mengambil langkah-langkah dan upaya dalam rangka percepatan capaian target 70 persen vaksinasi Covid-19. Salah satunya meningkatkan peran aktif para ketua RT/RW dalam menggerakkan warganya mengikuti vaksinasi dengan menangguhkan insentif RT/RW.