Ratusan Butir Obat Daftar G dan Puluhan Miras Diamankan

Ratusan Butir Obat Daftar G dan Puluhan Miras Diamankan
DIAMANKAN: Tim Gabunngan Polsek Cilaku dan Koramil Cianjur berhasil mengamankan ratusan butir obat daftar G dan puluhan minumas keras. (FOTO: Muhammad Nursidin)
0 Komentar

TIM Gabungan Polsek Cilaku beserta Koramil Cianjur menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Sabtu (6/11) malam. Hasilnya, ratusan obat daftar G dan puluhan minuman keras (miras) berhasil diamankan.

Berdasarkan pantauan Cianjur Ekspres, tim gabungan terdiri dari Jajaran Polsek Cilaku dan Koramil Cianjur, mulai menyisir tempat-tempat yang diduga menjual barang haram tersebut dari pukul pukul 17.00-19.00 Wib.

Danramil Cianjur, Kapten Inf Dadang mengatakan, operasi ini digelar karena banyaknya laporan dari masyarakat adanya penjualan miras dan obat daftar G pada para pelajar dan anak-anak.

Baca Juga:Petugas TNGGP Amankan Pendaki IlegalLapuk Dimakan Usia, Dua Bangunan SDN Agrabinta Ambruk

“Kami dapat laporan dari masyarakat. Sehingga kita lakukan pemberantasan untuk menyelamatkan anak bangsa dari peredaran yang menghancurkan generasi bangsa,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (6/11).

Sementara itu, Kapolsek Cilaku, Kompol Bambang Kristiono mengungkapkan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 110 butir obat merk Trihexyphenidyl, 45 butir obat merk tramadol, 144 butir obat tanpa merk warna merah muda, 104 butir obat tanpa merk warna putih, 160 butir obat tanpa merk warna kuning, uang tunai Rp430 ribu, dan 78 kantong miras oplosan

“Kita amankan ratusan obat daftar G dan puluhan miras oplosan dari depot jamu dan kios penjual,” katanya.

“Untuk penjual saat ini baru kita data dan diberikan teguran peringatan. Selain itu, identitas KTP penjual juga kita amankan,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini baru di sita dan diberikan peringatan teguran. Namun, bila didapati berjualan barang tersebut kembali akan diberikan sanksi.

“Kita akan gencar menggelar kegiatan operasi. Jadi Bila mereka didapati kembali menjualnya, kita akan berikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perda No 12 tahun 2013 tentang peredaran miras di Kabupaten Cianjur,” ungkap Kapolsek.(dik/hyt/sri)

0 Komentar