Sebanyak 4,7 Juta Orang jadi Pekerja Migran Ilegal, BP2MI: Mereka Adalah Korban

Sebanyak 4,7 Juta Orang jadi Pekerja Migran Ilegal, BP2MI: Mereka Adalah Korban
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Badan Penanggulangan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan perang terhadap sindikat penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Sebanyak 4,7 juta PMI telah menjadi korban penempatan ilegal oleh sindikat.

“Ada 4,3 juta PMI yang tercatat secara resmi. Tapi ada 4,7 juta pekerja migran kita yang tidak tercatat secara resmi. Sebanyak 90 persen dari 4,7 juta itu dipastikan mereka yang menjadi korban penempatan ilegal,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di Bandung, Rabu (6/10/2021) malam.

Untuk memberantas mafia penempatan ilegal, BP2MI membentuk Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga:Budhy Setiawan Dorong Cianjur Jadi Sentra Benih KentangSekolah Ambruk, DPRD Panggil Dinas Pendidikan

BP2MI menginginkan adanya satgas yang dibentuk langsung oleh Presiden RI dalam melakukan tugas pencegahan dan pemberantasan sindikat ilegal penempatan PMI. Pasalnya, satgas internal BP2MI saat ini kewenangannya sangat terbatas. Koordinasi dengan instansi terkait lainnya hanya sebatas koordinasi.

“Harapan kita, kementerian maupun lembaga yang terlibat bersifat instruktif, tidak lagi koordinatif. Tapi kita tidak boleh juga karena kewenangan terbatas, kita tidak melakukan apapun. Sebab, para sindikat dan mafia terus bekerja. Kita tidak boleh kalah langkah dibandingkan mereka,” kata Benny tegas.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengarah Satgas Sikat Sindikat Komjen Pol Suhardi Alius menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Kepala BP2MI dan tim.

Suhardi juga menyatakan, keterlibatan oknum kementerian maupun lainnya di dalam sindikat penempatan ilegal sudah jelas, sehingga dibutuhkan dukungan kuat dari berbagai lini dalam memberantas sindikat tersebut.

“Identifikasi jelas. Semua oknum ada di lintas kementerian dan lembaga. Kita jangan sampai kalah. Di situlah tugas kami untuk mendorong itu semuanya. Jangan sampai hanya gara-gara segelintir orang, semua berpangku tangan, tidak bergerak,” kata jendral bintang tiga ini.

Kejahatan terhadap PMI bersifat extraordinary, bukan sekadar TPPO namun juga berbagai tindak pidana lainnya, melibatkan banyak oknum dari berbagai instansi (K/L) dan membutuhkan kerja sama berbagai pihak, perlu penanganan yang luar biasa, pendekatan yang bersifat multidoors, pengenaan TPPO juga Tindak Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

0 Komentar