Ngaku Polisi, Seorang Pemuda di Gekbrong Cianjur Ditangkap

Ngaku Polisi, Seorang Pemuda di Gekbrong Cianjur Ditangkap
ilustrasi ditangkap.(pixabay)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Seorang pemuda berinisial NH (30) asal Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur ditangkap Polisi karena mengaku sebagai perwira polisi untuk memeras korbannya.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, awalnya Polres mendapatkan info dari korban berinsial L terkait tindak pemerasan kepadanya oleh salah seorang pria yang mengaku sebagai polisi.

“Kepada korban, pelaku mengaku polisi atas nama Ricky. Kebetulan ada anggota dengan nama yang sama namun berpangkat Aipda sedangkan pada korban pelaku mengaku berpangkat Ipda,” ujar Kapolres, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:DAM Berikan Edukasi Safety Riding Secara Daring ke Ratusan MahasiswaDukung Gage Puncak Dipermanenkan, Bupati Cianjur : Menguntungkan Cianjur

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi pun mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian kemeja putih lengkap dengan dasi yang merupakan pakaian unit reskrim dan pakaian polisi dengan pangkat Ipda.

“Setelah didatangi ke rumahnya, terungkap jika pelaku memang polisi gadungan. Kita langsung amankan pelaku dan barang bukti lainnya,” kata Doni.

Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku polisi setelah diminta oleh temannya berinisial R untuk memeras korban lantaran diduga berselingkuh dengan istrinya.

“Jadi NH ini diajak memeras korban oleh pelaku R yang juga sudah kita amankan. Korban ini diduga berselingkuh dengan istri R, kemudian diperas dan diminta uang sebesar Rp 50 juta,” ungkap dia.

Lantaran takut, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta. Namun saat kembali pelaku meminta sisa uangnya, korban pun melapor.

Doni mengatakan polisi gadungan dan satu pelaku lainnya kini sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga:Tinjau PTM Uu Pastikan Prokes Diterapkan dengan KetatFTV Kabayan Reborn ajak Milenial Jujur dan Cerdas

“Jadi selain NH yang mengaku sebagai polisi, kami juga amankan R. Jadi total dua pelaku yang diamankan. Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” pungkasnya.(mg1/hyt)

0 Komentar