Ribuan Orang Terdeteksi Positif Covid Saat Masuk Mall, APPBI: Lakukan Isolasi

Ribuan Orang Terdeteksi Positif Covid Saat Masuk Mall, APPBI: Lakukan Isolasi
Ilustrasi
0 Komentar

Cianjuekspres.net – Pascadibukanya mall di beberapa daerah, pemerintah dengan gencar mengawasi kegiatan masyarakat melalui aplikasi PeduliLindungi ketika hendak masuk ke pusat perbelanjaan.

Namun, hasil pengawasan sementara pemerintah menyatakan bahwa ada ribuan orang positif Covid-19 yang terdeteksi. Orang-orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk mal.

Berdasarkan ketentuan, notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang masuk ke area pusat perbelanjaan. Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut maka semakin menegaskan bahwa mal selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten.

Baca Juga:Objek Wisata Kembali Buka, Pengunjung Masih SepiPetani Ikan KJA Was-was, Volume Air Waduk Cirata Terus Turun

Berkaca dari hal tersebut, Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan, bahwa orang-orang yang terpapar Covid – 19 ini harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus.

“Pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).

Menurutnya, pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar Covid-19 Hal serupa semestinya juga diterapkan ditempat lain agar tidak terjadi penularan Covid-19.

“Bagaimana dengan tempat tempat umum lainnya yang belum dan tidak memiliki kemampuan serta sarana atat prasarana untuk mendeteksi, menolak dan mencegah ribuan orang positif Covid–19 memasuki fasilitasnya?” ungkapnya.

Alphonzus menekankan, pusat perbelanjaan memberlakukan dua lapis protokol Covid-19. Saat ini di mal diberlakukan protokol tambahan yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Protokol Wajib Vaksinasi tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya.

Dari peraturan berlapis itu, Alphonzus berharap, anak dibawah 12 tahun pekan ini sudah tidak dibatasi lagi dikarenakan saat ini mal relatif sudah jauh lebih aman.

Baca Juga:Tim Maung Polres Cianjur Fokus Cegah dan Berantas Kejahatan JalananViral Seorang Anak Tewas Terlindas Truk di Warungkondang Cianjur

“Semua orang yang berada di mal sudah divaksinasi sehubungan dengan adanya pemberlakuan protokol tambahan,” pungkasnya.(jwp/nik)

0 Komentar