Mendikbudristek Pastikan Syarat Sekolah Penerima BOS Miliki Minimal 60 Siswa Tak Berlaku di 2022

Mendikbudristek Pastikan Syarat Sekolah Penerima BOS Miliki Minimal 60 Siswa Tak Berlaku di 2022
Mendikbud Ristek RI, Nadiem Makarim
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memastikan bahwa persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik tidak berlaku di tahun 2022. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi COVID-19.

“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (8/9).

Pada kesempatan tersebut Mendikbudristek menyampaikan apresiasi atas masukan dari Komisi X DPR RI dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS. Ia menjelaskan, program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan.

Baca Juga:AQUA Japan Temani Kebutuhan Dalam Gaya Hidup New NormalDishub Jabar Gelar Vaksinasi bagi Pelaku Transportasi

“Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” tuturnya.

Nadiem menilai situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrem dan perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.

Nadiem menambahkan, pihaknya sangat sensitif terhadap situasi masyarakat dan akan terus menerima masukan terhadap persyaratan ini dan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakukannya setelah tahun 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga mengungkapkan bahwa pemanfaatan BOS regular tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal tapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).

Kebijakan tersebut memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS. “Ini sudah jadi konsiderasi BOS regular,” imbuhnya.

Nadiem menegaskan bahwa seluruh kebijakan dana BOS pada dasarnya berpihak kepada yang paling membutuhkan. Apalagi saat ini alokasi dana BOS di setiap daerah bersifat majemuk, di mana dana yang diberikan dikalikan indeks kemahalan.

Dampaknya, satuan pendidikan yang berada di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) bisa mendapatkan dana yang jauh lebih banyak untuk meningkatkan kualitasnya.

Baca Juga:Lido World Garden Tandai Pembangunan KEK Pertama JabarHerman Targetkan Cianjur Turun di PPKM Level 1 Dalam Sepekan

“Setiap kali saya dapat masukan bahwa ini bisa berdampak negatif bagi teman-teman yang membutuhkan di daerah terpencil, saya langsung mendengar,” ujarnya.

0 Komentar