Mendikbudristek Pastikan Syarat Sekolah Penerima BOS Miliki Minimal 60 Siswa Tak Berlaku di 2022

Mendikbudristek Pastikan Syarat Sekolah Penerima BOS Miliki Minimal 60 Siswa Tak Berlaku di 2022
Mendikbud Ristek RI, Nadiem Makarim
0 Komentar

Nadiem juga menggarisbawahi perihal dana BOS afirmatif. Ia mengatakan, satuan pendidikan yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan sesuai kebutuhannya. Setiap kepala sekolah, lanjutnya, benar-benar memiliki kemerdekaan untuk menggunakan apa yang terpenting bagi sekolahnya.

“Itu adalah satu prinsip dasar, jika ada yang mengancam terhadap prinsip itu maka akan saya dengarkan dan langsung saya putuskan,” katanya.

Sementara itu Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak memberlakukan kebijakan yang sudah ditetapkan tiga tahun lalu tersebut.

Baca Juga:AQUA Japan Temani Kebutuhan Dalam Gaya Hidup New NormalDishub Jabar Gelar Vaksinasi bagi Pelaku Transportasi

“Kami minta supaya tidak dijadikan standar menyangkut 60 siswa. Saya yakin Kemendikbudristek bisa merumuskan formula kebijakan lain yang bisa menjadi alat untuk melakukan evaluasi supaya sekolah agar lebih baik lagi, tanpa menggunakan instrumen BOS, mohon dicarikan instrumen lain di luar BOS yang lebih efektif,” tutur Syaiful.(setkab/hyt)

0 Komentar