“Mereka pelaku usaha dengan branding Pertamina atau Indomobil di Cianjur ini banyak yang belum berizin. Itu karena adanya surat edaran di atas untuk memberikan dispensasi kelonggaran proses izin,” paparnya.
Menurutnya, DPMPTSP Cianjur akan segera melakukan penyisiran semua SPBU reguler, Pertashop, dan juga Indomobil yang ada di setiap Kecamatan dan desa di Kabupaten Cianjur.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Endang Sumirat mengatakan, ada dua Pertashop, 16 Indomobil, 35 SPBU reguler, dan 4 SPBU di Kabupaten Cianjur.
Baca Juga:Dua Atlet Paralympics Jabar Sumbang Medali di Tokyo 2020Percepat Herd Immunity, Pemkab Cianjur Gelar Vaksinasi Covid-19 di Karang Potong Ocean View
“Total yang ada di DLH Cianjur ada 39 kang, mulai dari SPBE, SPBU reguler, Pertashop, dan Indomobil,” kata Endang Sumirat saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, belum lama ini.
Endang mengatakan, ada dua SPBU yang belum dibangun oleh pemegang izin di antaranya, SPBU reguler di Cipanas, dan Kecamatan Agrabinta.(yis/tts)