Cianjur PPKM Level 2, Sekolah Tatap Muka Diizinkan, Tempat Wisata Boleh Buka

Bupati Cianjur Wajibkan Semua OPD Miliki Medsos
Bupati Cianjur, Herman Suherman.(foto/ist)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur kembali mengizinkan destinasi wisata untuk buka kembali seiring penerapan PPKM Level 2. Hal serupa juga berlaku untuk sekolah yang diperbolehkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Corona Virus Disease 2019 di Jawa Bali, ada enam daerah di Jawa Barat yang berstatus PPKM level 2, salah satunya Cianjur.

“Dari hasil evaluasi Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Majalengka, Indramayu, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Garut berstatus level 2,” ujar Herman, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:Warga Cianjur Mengeluhkan Kosongnya Vaksin BCGPuluhan Pedagang Keliling Direkrut Polres Cianjur Jadi Duta Vaksinasi

Herman mengklaim peningkatan status Cianjur dari level 3 menjadi level 4 karena adanya cleansing data sehingga tampak terjadi lonjakan kasus. Padahal sejak sebulan terakhir kasus Covid-19 di Kota Santri sudah menurun.

“Kita dari kemarin itu sudah level 2, dilihat dari kasus baru, angkat kematian, dan keterisian isolasi. Karena ada cleansing data makanya kita malah ditetapkan PPKM level 4. Tapi sekarang sudah kembali normal, sehingga PPKM-nya level 2,” ungkap Herman.

Menurutnya, dengan status PPKM level 2, pembelajaran tatap muka yang sebelumnya ditunda bisa kembali digelar.

“Mulai hari ini sudah diizinkan lagi untuk PTM. Kemarin jadinya hanya simulasi dan berbenah fasilitas untuk PTM. Tapi sekarang PTM sudah siap digelar,” kata dia.

Selain belajar tatap muka, sambung Herman, tempat wisata juga diizinkan untuk buka dengan memperketat penerapan protokol kesehatan. Herman menegaskan, untuk memantau aktivitas wisata petugas Satpol PP juga disiagakan. Jika terjadi kerumunan, petugas akan membubarkan pengunjung dan mengevaluasi tempat wisata tersebut.

“Meski diizinkan, tetap protokol kesehatan dijalankan dan membatasi jumlah pengunjung. Kalau ada pelanggaran apalagi sampai berkerumun, nanti Satpol PP dan gugus tugas akan membubarkan,” pungkasnya.(mg1/hyt)

0 Komentar