Polres Cianjur Amankan Pelaku Pembacokan

Polres Cianjur Amankan Pelaku Pembacokan
0 Komentar

Cianjurekspres.net – MS (23) ditangkap polisi di kawasan Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, karena melakukan pembacokan lantaran tidak terima dirinya digeber-geber oleh knalpot motor korban.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, sebelum kejadian pelaku yang menggunakan RX King bersama korban bernama Aditya Cahya saling bepapasan motor. Setelah itu pelaku langsung menggeberkan motor dan sehingga terlibat saling cekcok.

“Korban yang terpancing emosinya pun langsung memutar arah dan menghampiri pelaku. Melihat korban memutar arah, pelaku juga ikut berputar arah dan saling menghampiri,” ujarnya, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:Uu: Webinar Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Sunda Sesuai dengan Visi Jabar Lahir BatinImingi Sejumlah Uang, Seorang Kakek Cabuli Anak Tetangga

Korban dan pelaku pun akhirnya terlibat perkelahian. Namun pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah golok serta membacokan golok tersebut ke arah korban. Beruntung korban berhasil menghindar.

“Yang pertama korban berhasil menghindar, kemudian saat hendak dibacokan lagi, rekan korban berusaha menangkisnya meskipun akibatnya golok itu menghantam kaki,” tuturnya.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali mengeluarkan senjata tajam berupa tapal kuda yang dirakit menyerupai kerambit.

“Senjata tajam tersebut mengenai korban, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dan luka robek pada bagian daun telinga sebelah kiri,” katanya.

Pelaku menghentikan aksinya dan kabur begitu melihat rekan korban berlari mencari bantuan warga.

“Dari laporan korban dan saksi, kami segera menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong,” ucapnya.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok dan satu buah senjata tajam jenis kerambit buatan.

Baca Juga:Epy Kusnandar Kena Framing Pindah Agama, Ini Respon Sang IstriRatusan Warga Binaan Lapas Cianjur Divaksinasi

Atas perbuatannya, lanjut Doni, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Sementara itu, MS, pelaku pembacokan, mengaku senjata tersebut dia sengaja bawa dari rumah. Dia berdalih jika senjata itu digunakan untuk berburu.

“Sengaja bawa dari rumah, untuk berburu babi,” pungkasnya.(mg1/hyt)

0 Komentar