Perbuatan yang dimaksud adalah menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.(rls/nik)
Bebasnya Putra Siregar Masih Terus Disorot, Ini Alasannya

