Bebasnya Putra Siregar Masih Terus Disorot, Ini Alasannya

Bebasnya Putra Siregar Masih Terus Disorot, Ini Alasannya
0 Komentar

Cianjurekspres.net — Ketua Umum Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia (APHI), Ahmad Rifai menyoroti Bebasnya bos PS Store, Putra Siregar dari jeratan hukum.

Ahmad Rifai menilai, Putra Siregar seharusnya tidak lolos dari jeratan hukum karena jelas dan terbukti sesuai barang yang di rampas oleh bea cukai ia menjual ponsel ilegal berbagai merek atau black market.

“Seharusnya, apa yang diperbuatnya jelas memiliki konsekuensi hukum, yakni telah melanggar UU No.17 /2006 tentang Kepabean terutama Pasal 103 huruf (d) sebagaimana juga dimaksud Pasal 102, dengan ancaman paling lama 8 tahun kurungan penjaran dan/atau denda paling tinggi Rp5 miliar. Regulasi ini merupakan perubahan dari UU RI No.10/1995,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:Kondisi Belum Sehat, Dua BUMD Kembali Dapat Suntikan ModalTransformasi Digital dan Culture Menjadi Penyelamat BRI di Masa Pandemi

Kasus ini, lanjut Rifai, seharusnya menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk memberantas barang ilegal yang kian hari mengkhawatirkan, bukan malah mlempem.

Ia menilai, berdasarkan pengakuan Putra Siregar secara terbuka mengakui perbuatannya dan kooperatif terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kanwil Jakarta, dan juga sudah menyita barang buktinya.

“Tapi anehnya Bea Cukai tidak mampu membuktikan dipersidangan hingga akhirnya yang bersangkutan terbebas dari jerat hukum. Kuat dugaan oknum Bea dan Cukai Kanwil Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah kongkalikong,” katanya.

Secara tegas Rifai menyebut, karena hal itu terjadi dari kurun waktu 2017-2020 tidak dilakukan proses hukum secara benar oleh aparat berwenang.

“Istilah kooperatif yang disampaikan Putra Siregar hanya lebih kepada urusan ‘setoran’ kepada oknum aparat. Itulah alasan kenapa baru 2020 kasus ini muncul ke permukaan,” urainya.

Kasus ini sempat disidangkan di PN Jatim. Pada 10 Agustus 2020, Putra Siregar didakwa melakukan tindak pidana karena menimbun dan menjual barang impor ilegal dengan bukti 191 ponsel yang disita dari tiga gerai PS Store di beberapa lokasi.

“Dari situ, pihak Bea dan Cukai melacak kerugian negara, dengan total Rp26.332.919 dari segi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH). Hitungan yang sesungguhnya sangat kecil jika dibandingkan dari keuntungan yang PS sudah peroleh,” jelasnya.

Baca Juga:Seorang Warga di Cianjur Stroke Usai DivaksinInovasi Cashless Payment, BRI Luncurkan 80,000 EDC Android Untuk Tahap Pertama

Dalam persidangan selanjutnya, Oktober 2020, tuntutan terhadap Putra Siregar jauh lebih ringan, tidak lagi bicara mengenai kurungan penjara, hanya diminta membayarkan denda Rp5 miliar subsider 4 bulan penjara.

0 Komentar