Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan Bagi UMKM

OJK Catat Sektor Jasa Keuangan Stabil dengan Kinerja Membaik di Akhir Tahun
Ilustrasi logo OJK.(net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pandemi Covid-19 sejak awal 2020 telah menekan banyak sektor, termasuk perekonomian. Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga ikut terdampak, ditambah lagi dengan adanya penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen mengatakan, pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sejak awal 2020, telah cukup memukul keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia.

Mengutip survei yang diterbitkan Asian Development Bank pada Juli 2020, pandemi Covid-19 telah mengakibatkan 50 persen UMKM di Indonesia menutup usahanya. Selain itu, sebanyak 88 persen usaha mikro tidak memiliki kas atau tabungan atau kehabisan pembiayaan keuangan, dan sekitar 60 persen usaha mikro mengurangi tenaga kerja.

Baca Juga:Uu Dukung OJK Hadirkan Alternatif Pendanaan UKM Melalui SCFLakukan Pencegahan Penyebaran Covid Melalui Investasi

Pandemi Covid-19 ditambah dengan penetapan PPKM disebut semakin menambah beban pelaku UMKM.

“Hal tersebut berlangsung hingga saat ini, dan yang terakhir juga ada kebijakan pemerintah mengenai penetapan PPKM sejak 3 Juli dan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, nyatanya telah cukup memukul keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia,” kata Hoesen dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/8/2021).

Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan, Presiden RI, Joko Widodo telah memberikan arahan agar dukungan kepada sektor UMKM menjadi prioritas dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.

OJK pun turut ambil bagian dalam memberikan dukungan kepada UMKM khususnya dari sektor pasar modal, dengan menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah “Securities Crowdfunding.”

Alternatif Pendanaan

Securities Crowdfunding merupakan alternatif pendanaan bagi UMKM maupun startup untuk mendapatkan dana melalui pasar modal.

Pada awalnya, kegiatan fintech crowdfunding ini diatur dalam POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau sering disebut Equity Crowdfunding/ECF.

“Setelah kami evaluasi, kegiatan ECF ini ternyata masih memiliki banyak keterbatasan, diantaranya jenis pelaku usaha harus berbadan hukum PT dan jenis Efek yang dapat ditawarkan hanya berupa saham,” jelas Hoesen.

Baca Juga:Triwulan II 2021, NPL bank bjb Terjaga di Tingkat RendahAlfamart Bagikan 20 Ribu Paket Sembako ke Warga Terdampak Covid-19 di 32 Kota

Dukungan terhadap UMKM ini dinilai sangat penting mengingat peran dan kontribusinya yang besar bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai 8.573,89 triliun rupiah.

0 Komentar