“Kami juga meminta aparat penegak hukum mengawasi program redistribusi lahan HGU yang digagas Presiden Jokowi. Jangan ada penumpang gelap yang tiba-tiba mendapatkan hak yang merugikan petani penggarap asli. Kami ada dan hadir untuk memastikan petani penggarap asli mendapatkan haknya,” tegasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum PT Maskapai Perkebunan Moellia (MPM) Ariano Sitorus, SH mengatakan di lapangan banyak ditemukan spekulan-spekulan tanah yang memiliki modal besar memanfaatkan petani penggarap asli dengan membentuk kelompok-kelompok tani dadakan. Harapan mereka, data kelompok-kelompok tani dadakan masuk dalam daftar program redistribusi lahan HGU.
“Spekulan spekulan tanah yang dimaksud, salah satunya adalah pemain lama yang pernah menguasai lahan HGU PT MPM secara ilegal,” jelas Ariano dalam keterangan persnya, Senin (2/8).
Baca Juga:Luhut: Pembukaan Aktivitas Ekonomi Berpotensi SeptemberAPBD Cianjur Tahun 2022 Naik Jadi Rp3,36 T
Ariano berharap aparat penegak hukum melindungi petani penggarap yang tengah memperjuangkan hak-haknya dari rongrongan para spekulan tanah.
“Kita juga meminta aparat penegak hukum menindak oknum-oknum ini yang telah memanipulasi data petani penggarap calon penerima sertifikat dari program redistribusi lahan HGU PT MPM,” tegas Ariano.
Selain tengah memproses program redistribusi lahan HGU, PT MPM telah menjalin kerjasama dengan Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Cianjur dalam mengembangkan komoditas Alpukat dan Sayuran di atas lahan HGU.
PT MPM juga bekerja sama dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri dalam mendukung Program Nasional Deradikalisasi bagi para mantan Napi Terorisme di bawah payung Yayasan Hubul Waton 19 Indonesia dan Ponpes Darussalam Al Mubarok dengan mengembangkan komoditas tanaman kopi dan sayuran.(rls/hyt)