Banyak Spekulan Tanah, Warkamsi Minta Penegak Hukum Awasi Program Redistribusi Lahan HGU PT MPM

Banyak Spekulan Tanah, Warkamsi Minta Penegak Hukum Awasi Program Redistribusi Lahan HGU PT MPM
ilustrasi.(foto/ist)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Warga petani penggarap di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur mendirikan perkumpulan Warga Kampung Asli Sini (Warkamsi) pada tanggal 17 Juni 2021. Warkamsi yang mewakili semua warga kampung yang ada di desa Batulawang terbentuk dari kesadaran petani penggarap untuk memperjuangkan hak-haknya dalam program redistribusi lahan Hak Guna Usaha (HGU) dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Presiden Joko Widodo.

“Warkamsi sudah berbadan hukum berdiri berdasarkan Akta Notaris Alvin Nugraha, SH, M.Kn nomor 69 tanggal 17 Juni 2021. Kami bermitra dengan PT Maskapai Perkebunan Moellia (MPM) yang sedang menata ulang kebunnya melalui program redistribusi lahan HGU,” jelas Habib Abdul Karim Al Mutahar (46), Ketua Warkamsi dalam keterangan persnya Senin (2/8).

Menurut Habib, Warkamsi mendukung program Presiden Joko Widodo melalui program redistribusi lahan HGU dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Program ini bertujuan mensejahterakan petani penggarap yang ada di lingkungan perkebunan HGU.

Baca Juga:Luhut: Pembukaan Aktivitas Ekonomi Berpotensi SeptemberAPBD Cianjur Tahun 2022 Naik Jadi Rp3,36 T

Program redistribusi lahan HGU adalah sebuah program strategis Presiden Jokowi untuk mengatasi kesenjangan antara pengusaha dan petani penggarap dan menjaga agar tidak terjadi penyerobot lahan atau pemanfaatan lahan secara ilegal oleh para spekulan tanah. Kata Habib, Warkamsi hadir dan bermitra dengan PT MPM untuk mengamankan hak-hak petani penggarap calon penerima sertifikat tanah dari program redistibusi lahan HGU.

“Di lapangan yang terjadi banyak anggota kami yang di intimidasi, di provokasi bahkan dicemarkan nama baiknya melalui info hoax oleh spekulan-spekulan tanah. Spekulan tanah ini sengaja bermain api untuk mendapatkan keuntungan dari program redistribusi lahan HGU,” tegas Habib.

Habib juga menjelaskan, di lapangan tiba-tiba muncul kelompok tani penggarap dadakan yang dibentuk oleh spekulan-spekulan tanah dengan harapan para anggota kelompok tani dadakan itu dapat masuk dalam daftar penerima redistribusi lahan HGU tersebut.

Namun kenyataan yang terjadi, nama-nama kelompok tani dadakan ini hanya dicatut namanya ini oleh para spekulan tanah untuk tujuan penguasaan tanah redistribusi lahan HGU untuk kepentingan pribadi mereka. Untuk itu, Habib meminta aparat penegak hukum menindak para spekulan-spekulan tanah yang diduga bekerjama dengan oknum-oknum yang punya otoritas.

0 Komentar