Cianjurekspres.net – Tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 rumah sakit di Jawa Barat turun menjadi 55,17 persen atau di bawah batas aman yang ditentukan WHO yakni 60 persen. Sebelumnya, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Rate/BOR) menanjak hingga 90 persen.
“BOR kita per tanggal 30 Juli sudah 55,17 persen, hal ini sudah melewati batas kedaruratan dari WHO,” kata Emil (sapaan akrabnya) dalam keterangan tertulisnya, sabtu (31/7/2021).
Emil mengungkapkan, puncak BOR rumah sakit terjadi pada bulan lalu (Juni) yakni 91 persen. Seiring pemberlakuan pembatasan aktivitas sosial, kedisipilan masyarakat dan treatment kepada pasien isoman BOR Jabar terus menurun setiap minggunya.
Baca Juga:Percepat Pemulihan Ekonomi OJK Lakukan Gebyar VaksinasiPercepat Herd Immunity, BI Jabar Lakukan Gebyar Vaksinasi
Ia berharap turunnya BOR ini juga berdampak pada keterkendalian kasus aktif, kematian, dan kesembuhan pasien. Dengan demikian kebijakan pengetatan bisa diturunkan. Pihaknya pun akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar PPKM kedepannya bisa berbasis mikro.
“Sehingga pengetatan akan kami usulkan kepada pemerintah pusat supaya berbasis mikro,” ucapnya.
Pasalnya, tidak semua wilayah memiliki kondisi kedaruratan yang sama. Emil menyebut ada beberapa wilayah mikro di Jabar yang berstatus zona hijau yang tidak perlu pembatasan yang terlalu ketat.
“Agar lebih adil di dalam satu tempat mungkin ada yang merah tapi ada juga yang hijau harusnyan tidak dipersamakan seperti yang dialami sebulan terakhir,” tutur Emil.(rls/nik)