Terdampak Pandemi Covid-19, PHRI Cianjur Minta Relaksasi Pajak

Terdampak Pandemi Covid-19, PHRI Cianjur Minta Relaksasi Pajak
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cianjur mengaku di masa pandemi Covid-19 minim perhatian dari pemerintah. Padahal, di masa pandemi Covid-19 ini semua sektor terdampak, termasuk hotel-hotel dilingkup PHRI.

Ketua PHRI Kabupaten Cianjur, Nano Indrapraja menilai adanya pemberlakuan PPKM Lanjutan di Kabupaten Cianjur membuat kesejahteraan para pelaku pariwisata seperti hotel dan restoran sangat minim diperhatikan pemerintah.

“Saat ini tidak ada perhatian kepada para pelaku pariwisata dan restoran dari pemerintah Kabupaten Cianjur,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, (29/7).

Baca Juga:Triwulan II 2021, Pertumbuhan Kredit bank bjb Capai 6,8%Dampingi Presiden Salurkan BPUM, Dirut BRI Ungkap Strategi Optimalkan Penyaluran BPUM 2021

Sejak awal, lanjut dia, 1,5 tahun Pandemi Covid-19 banyak yang sudah kehilangan pekerjaan.

“Yang harus digaris bawahi pemerintah harus peka terhadap situasi teman-teman pariwisata yang saat ini sedang terkapar, hidup segan mati tak mau,” ungkapnya.

Menurutnya, di Kabupaten Cianjur terdapat ribuan karyawan hotel dan restoran yang terkena dampak Covid-19 dan PPKM Lanjutan.

“Ada 2.200 karyawan hotel dan 4.700 restoran karyawan restoran yang terdampak,” ungkapnya.

Selain itu, Nano menyoroti beban pajak yang dialami para pengusaha hotel dan restoran ditengah keberlangsungan PPKM Lanjutan. Dia menyebutkan, tidak adanya relaksasi terutama pada pemberlakuan pajak dan pembayaran listrik.

“Seperti pajak bumi dan bangunan, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak penggunaan air dan bawah tanah serta tagihan listrik,” terangnya.

Nano juga meminta agar pihak yang terkait dengan hotel dan restoran untuk memberlakukan kebijakan relaksasi.

“Untuk sejumlah pajak kita minta relaksasi kepada Bappenda dan tagihan listrik kepada PLN, yang paling kami soroti masalah listrik, jangan sampai Hotel tutup karena tidak bisa membayar listrik kepada PLN,” tutupnya. (hyt/job3/sri)

0 Komentar