Cianjurekspres.net – Polres Cianjur berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis ganja seberat 642 gram. Ketiga pelaku berinisial AH, AR dan RD terancam 20 tahun penjara.
“Para pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda. Untuk Rizky ditangkap di wilayah Kecamatan Cianjur, sedangkan sisanya di Cicurug, Sukabumi,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai saat ekspose perkara di Mapolres Cianjur, Kamis (29/7/2021).
Rifai mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang mencurigai ketiga orang tersebut. Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan semua narkoba jenis ganja tersebut berencana akan diedarkan ke Cianjur.
Baca Juga:Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: 25 Persen Pelaku Korupsi dari Sektor UsahaAPPI Minta Presiden Jokowi Izinkan Kompetisi Liga 1 dan 2 Bergulir
“Ganja ini rencana akan diedarkan ke Cianjur. Dari ketiga pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 642 gram,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (4) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 milyar.(mg1/hyt)