Cianjurekspres.net – Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur mempertanyakan Memorandum of Understanding (MoU) antara BUMD Cianjur Sugih Mukti dengan Dinas Pertanian, Perkebunan, Pangan dan Hortikultura Kabupaten Cianjur saat launching Kawasan Pertanian Super Prioritas (Karaos) di Kampung Maleber, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Jumat (23/7) lalu.
“Karena ke Komisi B belum ada laporan atapun belum ada tembusan,” ujar Sekretaris Komisi B DPRD Cianjur, Diki Ismail kepada Cianjur Ekspres, Senin (26/7).
Terlebih menurutnya, penyertaan modal untuk BUMD Cianjur Sugih Mukti baru disusun dan ketika ada MoU berupa apa. Bahkan rencana kerja juga belum tersusun dan Komisi B sampai saat ini masih menunggu dari hasil setelah terpilihnya direksi dan komisaris.
Baca Juga:Setahun Lebih Belajar Daring, Abah Ruskawan: Yang Jadi Korban Tidak Hanya Siswa, Melainkan Guru dan OrangtuaTanpa Asap
“Justru merasa aneh, karena rencana kerjanya belum kami terima tapi sudah ada MoU. Komisi B mempertanyakan itu,” ucap Diki.
Saat ditanya apakah MoU tersebut sah, Diki mengatakan, sah-sah saja tetapi harus dibarengi dengan regulasi yang ada. “Artinya kami bukan mempertanyakan sah atau tidak, tapi kami juga mempertanyakan MoU-nya berbentuk apa. Yang kedua, bagaimanapun BUMD itu menjadi harapan bangkitnya perekonomian Kabupaten Cianjur, jadi kami berharap jangan asal-asalan harus tersusun sesuai dengan program,” tandasnya.
Lebih lanjut Diki mengatakan, secara regulasi direksi dan komisaris sudah mulai bisa bekerja setelah menandatangani kontrak kerja. Namun tetap tahapannya harus ditempuh jangan langsung loncat ke MoU kerja, tetapi rencana kerjanya mana dulu.
“Artinya inikan sudah meloncati regulasi yang ada, harusnya ada susunan kerja dulu, mana dulu yang harus di sentuh. Kami Komisi B bukan mempertanyakan sah atau tidak, tetapi mempertanyakan rencana kerja yang tersusun itu mana, biar kami juga bisa mengawal. Karena bagaimanapun BUMD itu kan mitra kerja komisi B dan harapan baru di Cianjur,” tandas Politisi Partai Gerindra itu.
“Ketika BUMD Cianjur Sugih Mukti sudah disahkan, sudah ada direksi dan komisaris, tapi sampai hari ini belum ada laporan ataupun rapat kerja dengan Komisi B. Terakhir dari Sekretariat Daerah menyatakan menunggu, membikin makalah raperda kaitan penyertaan modal. Tiba-tiba sekarang ada MoU, itu aja yang kami pertanyakan dan kalau bulan Agustus lihat jadwal di DPRD mungkin Komisi B akan memanggil direksi dan komisaris jajaran BUMD,” tambah Diki.