Ini Imbauan MUI Cianjur Soal Penyelenggaraan Salat Iduladha Di Tengah PPKM Darurat

Ini Imbauan MUI Cianjur Soal Penyelenggaraan Salat Iduladha Di Tengah PPKM Darurat
Ilustrasi: MUI Cianjur imbau warga yang ingin selenggarakan shalat Idul Adha untuk koordinasi dengan tim gugus tugas Covid-19 di wilayah masing-masing.(istimewa)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur mengimbau kepada masyarakat yang ingin atau akan menyelenggarakan kegiatan di masjid, khususnya salat Iduladha supaya berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 setempat.

Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf mengatakan, harus memperhatikan imbauan pemerintah di masa darurat Covid-19 seperti apa dalam pelaksanaan ibadah.

“Edaran awal kaitan dengan masjid, tempat ibadah kan ditutup sementara selama PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli. Kemudian menimbulkan reaksi dari umat Islam termasuk MUI pusat dan ormas-ormas lain yang mengkritisi tentang ditutupnya tempat ibadah khususnya masjid, akhirnya ada revisi,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (13/7).

Baca Juga:Pemkab Cianjur Salurkan Ribuan Paket Sembako Bagi Warga Terdampak PPKM DaruratBupati Pastikan Stok Tabung Oksigen di Tiga Rumah Sakit Milik Pemkab Cianjur Aman

Dikatakan Abdul Rauf, dalam edaran berikutnya tanggal 9 Juli nomor 19 yang semula ditutup tidak lagi berlaku dan masjid dibuka.

“Tapi di situ dibuka tapi tidak digunakan untuk berjamaah, kan artinya hanya sebatas itu. Tidak ada kebolehan untuk shalat berjamaah termasuk shalat Ied juga kan shalat berjamaah,” katanya.

Dia mengatakan, kemudian Menteri Agama nomor 17 itu bahkan di situ bahasanya shalat Ied ditiadakan dalam PPKM Darurat.

“Nah kemudian bagaimana sikap umat Islam berkaitan dengan masalah itu. Pada prinsipnya kalau melihat aturan harusnya ya memang tidak ada aktifitas kegiatan selama PPKM Darurat, termasuk shalat Ied di masjid,” katanya.

Tapi dalam teknisnya, dia memaparkan, MUI Cianjur mengeluarkan juga surat edaran itu, pertama kaitan dengan masalah di masjid berdasarkan yang menjadi acuannya tausiyah MUI Pusat.

Dalam tausiyah itu ada fatwa MUI tentang shalat berjamaah, atau ibadah di tengah pandemi, ada shalat berjamaah, shalat Jumat dan shalat Idul Adha.

“Ada ketentuan fatwanya. Intinya secara kesimpulan dari fatwa itu sepanjang daerahnya masih aman tidak menimbulkan masalah, tidak menimbulkan kerumunan, masuk pada zona yang aman, bukan zona merah ya protokol kesehatan yang dilaksanakan,” tuturnya.

Baca Juga:Hampir Setahun Lebih Belajar Daring, Anak Jadi Sering Bangun SiangSibuk Ou Yen

Tapi, lanjut dia, dengan adanya larangan ini MUI mengimbau kepada masyarakat yang ingin atau akan menyelenggarakan kegiatan di masjid, khususnya shalat Ied supaya dikordinasikan dengan gugus tugas setempat.

0 Komentar