Cianjurekspres.net – Polres Cianjur mulai hari ini melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan data dari Polres Cianjur, terdapat 12 titik penyekatan yang terbagi dalam tiga ring. Yakni, Ring 1 Jalan HOS Cokroaminoto (AGJ), Jalan Mangunsarkoro (Toko Lili), Jalan Moch Ali (Popsi) dan Jalan Amalia Rubini (Sasak).
Lalu Ring 2, diantaranya Bundaran Tugu Gentur (TMC), Ramayana (Cepu 9), Rancagoong dan Pasir Hayam (Cepu 10).
Baca Juga:Cianjur Terapkan PPKM Darurat, Fraksi Partai NasDem Minta Penyaluran Bansos tidak Tumpang TindihRachmawati Soekarnoputri Dikabarkan Meninggal Dunia
Sedangkan Ring 3, perbatasan Puncak Bogor (Seger Alam), perbatasan Sukabumi (Gekbrong), perbatasan Bandung (Bojongpicung) dan perbatasan Purwakarta (Leuwi Bungur).
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, penyekatan tersebut dilakukan selama 18 hari kedepan terhitung dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
“Hari ini kita mulai melakukan penutupan di tiga ring dengan pembagian 12 titik. Penutupan akan dilakukan selama 18 hari ke depan,” ujarnya, Sabtu (3/7/2021).
Menurutnya penyekatan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilisasi masyarakat demi menekan penyebaran Covid-19 di Cianjur.
“Penutupan ini akan dilakukan mulai dari pukul 9.00 WIB hingga 11.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB,” ucapnya.
Rifai menyampaikan, khusus untuk hari Sabtu pihaknya akan melakukan penambahan waktu penyekatan di malam hari yakni dari pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.
“Untuk mencegah adanya kebocoran pihaknya akan bekerjasama dengan TNI, Polri, Satpol PP dan Raider untuk menjaga itu,” pungkasnya.(hyt)